Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV

Aksi seorang dokter palsu asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Humas Polres Bantul
PENIPUAN DOKTER GADUNGAN - Dokter gadungan FE digelandang di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta. Berani vonis pasien sakit HIV. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang dokter palsu asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah terungkap.

Dokter palsu itu adalah wanita berinisial FE (26).

Ia membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta dan menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.

Padahal ia hanyalah lulusan SMA.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menyampaikan, peristiwa bermula saat J mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024 lalu.

Oleh tante korban, J diantar ke tempat terapi milik FE di Padukuhan Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul.

"Korban mendaftar dalam program terapi tersebut, membayar Rp 15 juta kepada FE," kata Mirza dalam keteranganya, di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, beberapa minggu kemudian, anak korban disebut terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta.

Pada bulan Agustus, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132.000.000.

Pada bulan November 2024 korban diarahkan untuk membayar Rp 7,5 juta untuk membayar biaya psikologi.

Kemudian korban memberikan Rp 46.950.000 yang ditalangi terlapor dan menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan.

Baca juga: Widi Nekat Jadi Dokter Gadungan usai Sakit Hati Diremehkan Wanita, Bergaya Modal Pernah Dioperasi

Pada bulan Februari 2025, terlapor memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Sekitar bulan Juli 2025 korban diminta lagi untuk membayar Rp 10.000.000 dengan iming-iming deposit anak korban akan cair.

"Kemudian pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar. Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif," kata Mirza.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000, dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved