Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Cara Cetak KK Barcode dan Akta Kelahiran Sendiri, Print Kartu Keluarga dari Rumah Pakai HVS 80 Gram

Berikut syarat dan cara cetak KK barcode atau Kartu Keluarga online dan akta kelahiran di rumah hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kemendagri
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran bisa dicetak sendiri dirumah.

Berikut cara dan syarat cetak KK barcode atau Kartu Keluarga online dan akta kelahiran di rumah.

Dengan begitu pastinya memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Sebarnya apa saja yang bisa dicetak mandiri?

Berikut dokumen yang bisa dicetak mandiri di rumah.

1. Biodata Penduduk

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Pencatatan Sipil

4. Surat Kependudukan

Ada dua dokumen yang tidak bisa di cetak mandiri yaitu Kartu Identitas Anda (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat Indonesia bisa mencetak dokumen di atas menggunakan kertas HVS 80 gram.

Bagaimana cara cetak Kartu Keluarga atau Akta Pencatatan Sipil di rumah?

Masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri di rumah dapat mengajukan permohonan secara online www.dukcapil.kemendagri.go.id atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Setelah mengajukan, nantinya masyarakat diminta nomor handphone atau alamat e-mail. Lalu petugas dinas dukcapil akan memprosesnya.

Kemudian dokumen akan dikirimkan dalam bentuk format pdf ke alamat e-mail atau nomor yang sudah didaftarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved