Berita Kabupaten Malang
Beredar Surat Penolakan Pendirian Gereja dari PRNU Sumberejo Malang, Begini Penjelasan Rais PRNU
Beredar surat penolakan pendirian gereja dari PRNU Desa Sumberejo Malang, begini penjelasan Rais PRNU Kholili Bahri.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Beredar surat berisi penolakan pendirian rumah doa atau gereja dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Surat tersebut diterbitkan pada 20 Januari 2023 yang berisi empat poin.
Poin pertama berisi penolakan pendirian rumah ibadah di RT 47/ RW 14, Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo.
Poin kedua bertuliskan Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja.
Point ketiga, panitia untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan di tempat yang telah disebutkan.
Dan yang terakhir, demi keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Keempat poin tersebut ditandatangani oleh Rais PRNU Desa Sumberejo atas nama Kholili Baheri, dan segenap pengurus, termasuk Ketua PRNU Desa Sumberejo, atas nama Sukari.
Ketika dikonfirmasi, Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri membenarkan adanya surat penolakan yang beredar tersebut.
Kholil menegaskan, jika sudah membatalkan surat tersebut dan telah bermediasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang, Muspika, dan Forkopimda pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Ada Masjid dan Gereja Tidak Bisa Berdiri di Tulungagung, FKUB Buka Penyebab Sebenarnya
"Kemarin kami sudah mediasi dengan FKUB, Muspika dan Forkopimda. Surat sudah kami batalkan," ujar Kholili ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sudah selesai.
Dikatakannya, di Desa Sumberejo saat ini dalam kondisi kondusif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-gereja-ilustrasi-penolakan-gereja.jpg)