Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

SOSOK dan Biodata Tarzan Srimulat, Ditagih Biaya Listrik Rp 90 Juta, Ini Kronologi dan Respons PLN

Simak inilah sosok dan biodata Tarzan Srimulat, pelawak senior yang ditagih biaya listrik Rp 90 juta. Begini kronologi dan respons PLN.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/@senyuman_nusantara
Intip sosok dan biodata Tarzan Srimulat yang ditagih biaya listrik Rp 90 juta. 

Namun terlepas dari itu, Tarzan Srimulat mengambil sebuah pembelajaran dari kejadian ini.

Ia mengingatkan sipapun untuk tak menggunakan aliran listrik lama saat membeli sebuah hunian baru.

"Mending kalau beli rumah baru jangan sekali-sekali pakai aliran listrik yang lama. Mending daftar baru biar aman," tandas Tarzan Srimulat.

Sementara itu pada video lain, Tarzan Srimulat juga menjelaskan jika kejadian tersebut memberikan pencerahan tentang tugas PLN untuk memastikan listrik aman.

Ia menyebut jika sang putri juga telah dijelaskan langsung oleh tim keberatan dari Dirjen Ketenagalistrikan ESDM mengenai masalah dan pelanggaran yang sempat terjadi tersebut.

Jawaban PLN

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya.

Yoga bilang, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan Srimulat.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Hasilnya keberatan ditolak.

Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved