Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Nelayan di Watulimo Jadi Target Pasar Pengedar Sabu, BNNK Trenggalek Ungkap Kronologi Penangkapan

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

tribunjatim.com/sofyan arif candra
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

DS (37) diringkus tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek di rumahnya di Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/3/2023).

Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu.

Setelah mendapatkan cukup barang bukti tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek meringkus DS alias K di rumahnya.

"Di rumah tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,3 gram yang sudah dikemas pada plastik klip," kata David, Kamis (9/3/2023). 

Baca juga: Kejar Pengedar Narkoba, Anggota Polisi di Malang Alami Nasib Apes, Berawal dari Kaki Salah Pijakan

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektrik, alat bong serta pipet kaca bekas pakai.

"Selain pengedar, pelaku ini juga pengguna," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan BNN Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Madura.

DS menjadi kurir narkoba setelah mengenal orang lain yang menjadi langganannya saat awal menjadi pemakai.

Baca juga: Buntut Panjang Pengedar Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dibekingi Polisi, Kami Berani, Polri Bergerak

"Jadi awalnya dia hanya pemakai, lalu karena kenal dibujuk untuk ikut menjadi pengedar dan akhirnya mau," ucapnya.

Tersangka mengenal sabu-sabu dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Namun untuk pekerjaannya sebagai kurir baru ia laksanakan dua kali transaksi.

"Untuk transaksi yang terakhir ini ia menerima upah Rp 2 juta," jelas Budi.

Target pasar DS dari kalangan berbagai umur, namun pasar utamanya adalah sesama nelayan di Kecamatan Watulimo.

Atas perbuatannya, DS terancam pasal 114 subsider pasal 112, UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved