Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Relakan Anak Dicabuli Suami Baru Selama 7 Tahun, Suruh Anak Lain Diam, Pernah Terjadi di Jalanan

Baru terungkap kasus ayah tiri cabuli anak selama tujuh tahun. Mirisnya, sang ibu kandung terpaksa diam dan merelakan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Shutterstock
ILUSTRASI Berita ibu relakan anak kandung dicabuli suami baru selama 7 tahu, Jumat (10/3/2023). 

Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Banyuwangi Harus Didampingi: Jaga Psikologis

Sementara itu di Sumatera Utara, tiga bocah perempuan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

ES (53), tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dan lima tahun.

Warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini mencabuli tiga anak tirinya dengan modus hendak mengobati anaknya.

Hal itu terungkap setelah salah seorang anak mengaku kerap sakit saat sedang membuang air kecil.

Mencurigai sesuatu, ibu korban membawa salah seorang korban ke kerabatnya.

Saat dilihat, salah satu korban, kemaluannya mengalami robek dan tidak normal.

ES saat diwawancarai Tribun Medan mengaku perbuatan bejat terhadap anak tirinya baru-baru ini saja dilakukannya.

 "Baru-baru ini saja," jawab ES saat di wawancarai Tribun Medan, Kamis(9/3/2023). 

Saat ditanyai penyebab tersangka tega sampai mencabuli anak tirinya tersebut, dirinya enggan menjawab dan hanya diam saja. 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak tiri, yakni ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan.

ES ditahan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah di tangkapan dan sekarang masih dalam proses," ujar AKBP Roman, Kamis (9/3/2023).

"Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun," ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved