Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pacar Arsitek Terpaksa Ngaku Selingkuh, Pasrah Layani Hasrat sebagai 'Balasan', Harta Juga Diembat

Asmara wanita dan arsitek di Makassar berakhir pilu. Si wanita kini ingin sang pacar dipenjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
ILUSTRASI Arsitek rudapaksa pacarnya setelah paksa ngaku selingkuh. 

TRIBUNJATIM.COM - Asmara wanita dan arsitek di Makassar berakhir pilu.

Si wanita kini ingin sang pacar dipenjara.

Itu setelah ia dipaksa ngaku selingkuh dan berhubungan suami istri.

Seperti apa kronologinya?

Arsitek di Makassar itu adalah pria berinisial SA (40).

Ia ditangkap personel Reskrim Polrestabes Makassar.

SA yang sehari-hari bekerja sebagai arsitek  dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap pacarnya.

SA yang bekerja di Luwuk Banggai, ditangkap saat berada di sekitaran Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (9/3/2023) dini hari.

Baca juga: Pria Jambi Berbuat Nekat Lihat Mama Muda Hamil, Paksa Istri Sepupu Layani, Kebun Durian Saksi Bisu

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bahri SE mengatakan, pelaku telah diamankan di kantor polisi.

Berdasarkan keterangan korban kata Alim Bahri, dirinya dan pelaku telah berpacaran sejak 2019.

Aksi rudapaksa terjadi bermula saat pelaku SA mendapat informasi dari adik korban bahwa kakaknya tidak kunjung pulang ke rumah selama tiga hari terakhir.

SA pun mencurigai sang pacar punya tambatan hati lain.

Kecurigaan itu lantas memaksa SA bergegas ke Makassar untuk mencaritahu keberadaan sang pacar.

Singkat cerita, SA mendapati pacarnya tersebut tengah bersama dengan pria lain, hingga kemudian mereka pun bertengkar.

Ternyata betul dia pulang ke Makassar dia lihat korban diantar pulang lelaki sehingga bertengkar adu mulut di dalam kamar ini korban dan pelaku," ungkap Alim.

Setelah bertengkar, korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk mengakui perbuatannya yang berselingkuh.

Korban yang diduga mengalami penganiayaan oleh SA pun disebut terpaksa mengaku selingkuh.

Dari keterangan korban pada saat berdebat di kamar ini pelaku sempat kutik (sentil) mulut dan telinganya, dijitak jidat korban satu kali dia jitak kepalanya, dia kutik telinganya untuk mengaku selingkuh," ucap Alim.

"Terpaksa korban bilang salah tapi sudah dipukul kemudian berhubungan badan, tapi dari keterangan korban terpaksa sekali untuk berhubungan badan," tuturnya.

Usai melakukan dugaan tindakan kekerasan seksual itu, pelaku lanjut Alim, meminta HP dan kartu ATM korban demi menghindari pacarnya itu berkomunikasi dengan pria lain.

Upaya paksa mengambil pekerjaan ponsel dan ATM itu pun sempat diwarnai saling tarik-menarik hingga tangan korban lebam.

"Dari pengakuan korban dia luka di jidat karena dijitak pelaku akui, dia ada luka di mulutnya, kepalanya di bagian atas sama tangannya itu dari keterangan korban," tuturnya.

Sebelumnya, kecurigaan seorang ayah di Jepara mengungkap perbuatan tak pantas seorang paman kepada keponakannya.

Diketahui, pria berinisial AK (45) ditangkap polisi setelah merudapaksa keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Diketahui perbuatan bejat AK itu telah dilakukan sebanyak dua kali.

Melansir dari TribunJateng.com ( grup TribunJatim.com ), aksi pelaku itu dipergoki langsung oleh ayah korban.

Saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun dari tidurnya.

Ketika itu, ia melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.

Selain itu, gorden kamar anaknya juga dalam keadaan terbuka.

"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).

Ketika itu, ayah korban memergoki langsung pelaku tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya di ranjang.

Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.

Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.

Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah korban.

Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.

AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.

"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.

Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved