Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata 'Maneh' yang Dipakai Guru di Cirebon Komentari Instagram Ridwan Kamil, Tidak Sopan?

Inilah arti kata maneh yang bikin guru di Cirebon dipecat usai komentari Instagram Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Guru di Cirebon dipecat usai komentari Instagram Ridwan Kamil. Sebut kata 'maneh' tak sopan? Kolase 

TRIBUNJATIM.COM - Guru di Cirebon dipecat setelah komentari postingan di Instagram Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, tengah viral di media sosial

Nama Ridwan Kamil pun kini trending di Twitter, Kamis (16/3/2023). 

Diketahui, M Sabil Fadhilah, guru di Cirebon tersebut berkomentar di Instagram Ridwan Kamil menggunakan Bahasa Sunda. 

Gegara komentarnya, M Sabil Fadhilah kabarnya dipecat dari tempatnya mengajar.

Warganet alias netizen pun banyak bertanya-tanya apa salah komentar guru di Cirebon tersebut.

Ramai jadi perbincangan, kata 'maneh' yang digunakan guru di Cirebon ini menjadi masalah. 

Lantas apa arti kata maneh dalam bahasa Sunda

Selengkapnya, berikut tersaji arti kata maneh dan isi komentar guru asal Bandung di postingan Instagram Ridwan Kamil

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Diketahui, M Sabil Fadhilah tersebut menggunakan akun Instagram @sabilfadhilah saat menulis komentar di postingan Instagram Ridwan Kamil

Isinya:  Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur Jabar atau kader partai atau pribadi @ridwankamil ???, tulis guru tersebut dengan akun @sabilfadhilah.

Ridwan Kamil yang juga merupakan orang Sunda kemudian menanggapi komentar tersebut dengan menjawab, "Ceuk maneh kumaha?"

Baca juga: Dikritik Imbas Guru Cirebon Dipecat, Ridwan Kamil Bela Diri Tak Mau Disebut Antikritik: Diedukasi

Komentar Sabil kemudian di-pin oleh Ridwan Kamil.

Kolom komentar menjadi ricuh karena ucapan Sabil dianggap tidak sopan pada orang nomor satu di Jawa Barat.

Tak lama kemudian, mencuatlah kabar bahwa Sabil Fadhilah, sang guru honorer asal Cirebon itu dipecat dari tempatnya bekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved