Sidang Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.
Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Baca juga: 360 Polisi Disiagakan Selama Sidang Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, Personel Provost Juga Disebar
Baca juga: Bertemu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Siap Berikan Dua Bantuan Ini
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.
Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).
Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
AKP Bambang Sidik Achmadi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
sidang Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Tangis Kecewa Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Restitusi Cuma Rp15 Juta: Apa Daya Saya Orang Biasa |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis 3 Anggota Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel dan Officer Security Arema FC Tak Jadi Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.