Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, menghadapi sidang agenda vonis, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, menghadapi sidang agenda vonis, Kamis (16/3). Dia menjadi terdakwa pertama yang divonis. Hasilnya ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, menghadapi sidang agenda vonis, Kamis (16/3/2023). 

Dia menjadi terdakwa pertama yang divonis. Hasilnya ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

 

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dituding Penuh Kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Sikap

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit. 

Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved