Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Banyuwangi

Sejutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Sejutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Jumat (17/3/2023).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang 2022. Nominal barang tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji menjelaskan, benda-benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk jenis minuman keras, rincian yang dimusnahkan meliputi 2.337 botol arak, 1.612 botol arak bali, 483 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 2 jeriken arak. Seluruhnya tanpa dilengkapi pita cukai.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini telah berstatus barang milik negara," kata Agus.

Ia menjelaskan, sitaan itu merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran di Kabupaten Banyuwangi. Pemusnahan itu digelar menjelang bulan Ramadan 2023.

Baca juga: 12 Ribu Lebih Rokok Ilegal Tersebar di Warung-warung 3 Kecamatan Kota Batu, Kini Dimusnahkan

"Menyambut Bulan Suci ini, kami harus bersih-bersih," tambahnya.

Agus menjelaskan, rokok dan minuman keras ilegal itu tergolong berbahaya. Pertama, benda ilegal itu dibuat tanpa standarisasi. Kedua, tak adanya label cukai membuka kemungkinan produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang bukan peruntukannya.

"Dari segi penerimaan negara, juga tidak terdapat pita cukai," tambah dia.

Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berkaitan kasus yang dialami delapan orang. Mereka kini telah menjalani proses hukum sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Pihaknya memastikan, upaya penindakan terhadap barang-barang ilegal bakal terus dilakukan.

"Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal, yang secara masif akan kami gencarkan," tambahnya.

Terakhir, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mengedarkan atau mengonsumsi rokok dan minuman keras ilegal.

Ia juga meminta agar melapor ke aparat apabila menemui barang-barang ilegal tersebut di pasaran.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan mencegah peredaran atau konsumsi barang kena cukai ilegal bisa meningkat karena membahayakan kesehatan dam menimbulkan kerugian negara," tambah dia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved