Berita Madiun

Disalahgunakan Jadi Bilik Bercinta, Pemkab Madiun Bongkar Puluhan Lapak Liar Pasar Muneng

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membongkar sejumlah lapak di Pasar Munen

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani
Suasana pembongkaran sejumlah lapak di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Jumat sore (17/3/2023). Bangunan yang baru berdiri itu seringkali disalahgunakan jadi bilik bercinta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membongkar sejumlah lapak di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Jumat sore (17/3/2023).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pasca razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang menjaring 16 Pekerja Seks Komersial (PSK), Kamis (16/3/2023) dini hari.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Raswiyanto menuturkan, lapak yang ditertibkan ini tidak berizin dan disalahgunakan.

"Sebenarnya itu warung atau kios di dalam pasar, saat beraktivitas pagi maupun siang hari. Dengan adanya operasi pekat kemarin, setelah kami berkoordinasi bersama Satpol PP, lapak akhirnya dibongkar," ujarnya. 

Namun sebelum itu, lanjut Raswiyanto, terlebih dahulu menemui para pemilik lapak. Lalu mereka memberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa kembali. Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan jajaran muspika setempat.

"Jumlahnya terdiri dari 20 lapak yang dibongkar. Dan keberadaannya baru saja dibangun. Sebelumnya tidak ada sama sekali. Kalau digunakan sebagai kegiatan perekonomian tidak masalah. Tapi kalau disalahgunakan, maka ditindak tegas,"ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Wanita Malam Kepergok Satpol PP Mangkal di Lapak Liar Pasar Madiun, Langsung Diamankan

"Terkait pemantauan, kami ada tim kepala pasar yang bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan kegiatan di pasar. Kami meminta kepada kepala pasar dan anggota berperan aktif, menegur keberadaan kios yang tidak berizin, maupun ditindak tegas karena telah menyalahi prosedural," imbuhnya.

Raswiyanto berharap kepada masyarakat, supaya tidak boleh mendirikan bangunan yang menyalahi prosedur. Bahkan jangan sampai disalahgunakan sebagaimana mestinya.

Sementara salah satu pemilik kios yang ikut dibongkar Ratmi, hanya bisa pasrah terkait upaya dari Pemkab Madiun tersebut. 

"Saya asli Madiun sudah 25 tahun buka usaha. Kalau soal lokalisasi, sempat ditutup, tahunya beraktivitas lagi sejak 6 bulan. Rencana mau pindah ke pinggir jalan,"ungkapnya.

"Setiap hari saya jualan. Kurang tahu kalau praktek lokalisasi itu. Yang ketangkap luar kota semua, ada dari Kediri, jauh jauh semua," tuntasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved