Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Mantri Bunuh Kades Imbas Isu Perselingkuhan - Suami Usir Istri Lantaran Menganggur

3 berita viral terpopuler Sabtu (18/3/2023). Mantri membunuh Imbas istri selingkuh dengan kades - suami usir istri lantaran malas.

Tayang:
Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Berita viral terpopuler hari ini, Sabtu (18/3/2023). 

Rupanya, perselingkuhan korban yang bernama Salamunasir dan istri mantri yang berinisial NN terbukti atau perselingkuhan kades dan istri mantri terbukti. 

Si mantri mengaku sakit hati lantaran Kades Salamunasir memiliki hubungan terlarang dengan istrinya yang seorang bidan.

Akhirnya, mantri S menyuntik Salamunasir di kediaman Salamunasir di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (12/3/2023).

Niatnya memberi efek jera, S malah membunuh Salamunasir.

Baca juga: Pilu Istri Kades Salamunasir Tak Tahu soal Perselingkuhan? Lihat Suami Minta Maaf ke Mantri, Marah

Baca juga: SOSOK Istri Mantri yang Suntik Mati Kades, Ternyata Bidan, Hubungan Asli dengan Salamunasir Terkuak

Lantas, seperti apa sosok istri S?

Bidan NN bekerja di Puskesmas Padarincang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Padarincang, Suhuda Hamsani Keda.

"Ya betul bekerja di Puskesmas Padarincang, sudah lama," kata Suhuda saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (17/3/2023).

Menurut Suhuda, status kepegawaian Noviana Nufus merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) kontrak.

 "Kalau THL itu kontraknya setahun sekali, ini udah tahun ke empat atau ke lima gitu dia kerja di sini," jelasnya.

Baca selengkapnya

2. Beredar Larangan Anies Baswedan Beraktivitas Politik di Masjid Al-Akbar Surabaya, Bawaslu Buka Suara

Beredar pesan yang memuat narasi larangan Anies Baswedan menggelar aktivitas politik di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023). 
Beredar pesan yang memuat narasi larangan Anies Baswedan menggelar aktivitas politik di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023).  (Istimewa/TribunJatim.com)

Beredar sebuah gambar yang berisi pesan larangan aktivitas politik Anies Baswedan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur.

Pesan tersebut beredar di tengah kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, dan mencantumkan sejumlah ketentuan merujuk aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. 

Dalam pesan tersebut memuat narasi bahwa Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/ K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved