Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Jatim

Biodata Tokoh Jatim Mahfud MD, Bongkar Fakta Kasus Ferdy Sambo - Setuju Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Inilah sosok dan biodata tokoh Jatim Mahfud MD. Menkopolhukam bereaksi keras pada kasus Ferdy Sambo hingga penganiayaan David yang dilakukan Mario.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Menko Polhukam RI, Mahfud MD, 2023. Tokoh Jatim yang bereaksi keras terhadap kasus Ferdy Sambo hingga penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio. 

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD belakangan menjadi sorotan karena pendapatnya terkait kasus-kasus besar di Tanah Air. 

Mulai dari bongkar fakta kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

Kini Mahfud MD pun beraksi keras terhadap penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD minta Mario Dandy Satrio dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara.    

Mahfud MD pun sepakat jika anak Rafael Alun Trisambodo tersebut dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Namun, Mahfud MD lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Jejak Terakhir Rafael Alun Dibongkar Mahfud MD: Bolak-balik Cek Brangkas Rp 37 M, Cuci Uang Terjawab

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) ini viral di media sosial. 
Karena kelakuan brutal Mario Dandy Satrio, David (17) mengalami koma selama dua minggu. 
Namun kini, kondisi David (17) membaik dan sudah sadar, Selasa (21/3/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang dirawat buntut penganiayaan yang dilakuakn anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang dirawat buntut penganiayaan yang dilakuakn anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Karena pendapat-pendapatnya yang tegas dan lantang, sosok dan biodata Mahfud MD kini banyak dicari. 
Diketahui, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh di Jawa Timur (Jatim). 

Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang dikenal dengan Mahfud MD adalah Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) di pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.

Mahfud MD merupakan tokoh Jatim yang lahir di Sampang, Madura, 13 Mei 1957 dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved