Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lina Mukherjee Dalam Masalah Besar, Polisi Sebut Konten Makan Babi Nistakan Agama, Segera Ditahan?

Selebgram Lina Mukherjee kini benar-benar dalam masalah besar. Polisi kini mendalami soal kasus dirinya yang dilaporkan karena konten makan babi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram Lina Mukherjee
Polisi sebut konten makan babi Lina Mukherjee masuk unsur kasus penistaan agama. 

TRIBUNJATIM.COM - Selebgram Lina Mukherjee dalam masalah besar.

Pasalnya, polisi mendalami kasus Lina yang dilaporkan karena konten makan babi sembari baca basmalah.

Padahal, sebelumnya Lina Mukherjee mengaku tak takut.

Lantas, apakah ia akan segera ditahan?

Sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses,” ujarnya.

Baca juga: Sebelum Santap Babi Kriuk, Lina Mukherjee Sudah Icip Biawak dan Cicak, Santai: Tak Mau Paksa Manusia

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang diupload pada 9 Maret 2023 pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta.

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, sebanyak tiga orang ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana.

Baca juga: Lina Mukherjee Ngaku Salah Sedikit karena Makan Babi, Kini Ingin Umrah setelah Dihujat: Ada Kebaikan

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved