Berita Kota Blitar
Ramadan 2023 di Blitar, Tempat Karaoke Ditutup Sementara, Warung Wajib Pasang Tirai di Siang Hari
Ramadan 2023 di Kota Blitar, tempat karaoke ditutup sementara, warung makan wajib memasang tirai di siang hari saat berjualan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama Ramadan 2023, Pemkot Blitar menutup sementara operasional tempat karaoke.
Pemkot Blitar juga meminta pemilik warung makan agar memasang tirai di tempat jualannya saat siang hari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan 2023.
Dikatakannya, dalam surat edaran disebutkan operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan.
"Selama Ramadan, operasional tempat karaoke tutup sementara. Mulai malam ini, kami akan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Blitar di masyarakat," kata Ronny Yoza Pasalbessy, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, kata Ronny Yoza Pasalbessy, pemilik warung makan dan restoran yang berjualan di siang hari diminta memasang tirai di lokasi tempat berjualan.
"Kalau bisa dagangannya ada tutupnya jangan mencolok seperti hari biasa," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Blitar melalui Bagian Kesra sudah menyebar Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha, mulai pedagang, restoran, hotel, dan tempat hiburan.
"Kami, dari Satpol PP akan intens patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama Ramadan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi meminta agar Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran menutup sementara operasional tempat karaoke selama Ramadan.
Baca juga: Hari Pertama Puasa, Warung di Surabaya Ditabrak Mobil Listrik, Pembeli yang Makan Siang Tersungkur
Ia juga meminta Pemkot Blitar memberikan sanski kepada pengusaha tempat karaoke yang tetap beroperasi selama Ramadan.
"Untuk menjaga kondusivitas, operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan," katanya.
Nuhan juga meminta Pemkot Blitar melarang penggunaan petasan selama Ramadan. Ia meminta Satpol PP meningkatkan patroli selama Ramadan.
"Satpol PP harus menertibkan tempat karaoke dan juga penggunaan petasan selama Ramadan," ujarnya.
Ramadan 2023
Pemkot Blitar
Ronny Yoza Pasalbessy
warung makan
Nuhan Eko Wahyudi
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Habis Direhab, Bangunan Baru Pasar Ikan Hias Kota Blitar Bakal Dibuka pada Februari 2025 |
![]() |
---|
HET Jadi Rp 18 Ribu, Disperindag Minta Toko Pengecer Elpiji 3 Kg di Kota Blitar Tulis Papan Harga |
![]() |
---|
Keluhan Pedagang Soal Lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar Tetap Sepi, ini Langkah Disperindag dan DPRD |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkot Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring di Blitar, Sebut Jumlah Lebihi Kuota |
![]() |
---|
Dihentikan sejak 2016, Program Bantuan Modal Bergulir untuk UMKM di Kota Blitar belum Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.