Kriteria Napi Penghuni Kamar D1 Lapas Blitar yang Diduga Dijual Rp180 Juta ke 3 Tahanan Tipikor
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menjelaskan syarat penghuni kamar D1 yang dijual Rp180 juta ke 3 tahanan tipikor.
Ringkasan Berita:
- Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menjelaskan penghuni Kamar D1 adalah warga binaan pendamping (tamping) yang membantu tugas operasional lapas, seperti membersihkan area dan mendukung kegiatan petugas.
- Selain sebagai tamping, penghuni Kamar D1 umumnya adalah narapidana berusia lanjut dan rutin menjalankan ibadah, seperti salat berjamaah
- Kamar D1 tidak memiliki fasilitas khusus dibanding sel lain, namun memiliki keunggulan berupa waktu buka lebih lama hingga setelah salat Isya.
TRIBUNJATIM.COM - Kamar D1 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menjadi sorotan setelah adanya dugaan dijual seharga Rp180 juta.
Kamar tersebut dijual ke tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh petugas keamanan Lapas.
Untuk menempati kamar D1, ada beberapa syarat bagi narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkap beberapa syarat supaya warga binaan bisa bisa menempati Kamar D1 di Lapas tersebut.
Iswandi menyebut, Kamar D1 diperuntukkan bagi warga binaan pendamping (WBP) ataupun tahanan pendamping (tamping).
WBP ataupun tamping, kata dia, adalah tahanan dan napi yang terpilih untuk membantu tugas-tugas pelayanan serta membantu petugas Lapas.
“Tugas tamping ini misalnya membersihkan kantor dan sejumlah area dalam Lapas,” ujar Iswandi dalam wawancara tertulis melalui saluran WhatsApp dengan Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Tarif Kamar Capai Rp60 Juta, 3 Petugas Lapas Blitar Diperiksa Intensif Kanwil Ditjenpas Jatim
Syarat Penghuni Kamar D1
Selain menjadi tamping, kata dia, penghuni Lapas Blitar yang memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1 adalah mereka yang sudah berusia lanjut dan rajin beribadah, dalam hal ini shalat di masjid Lapas.
Karenanya, Kamar D1 buka sampai setelah waktu shalat isya sehingga penghuni Kamar D1 bisa mengikuti shalat isya berjamaah di masjid Lapas.
“Dan yang sepuh-sepuh (tua-tua) untuk mudah beribadah,” kata dia.
Baca juga: Keistimewaan Kamar D1 yang Dijual Petugas Lapas Blitar Rp 60 Juta Per Tahanan, Tutup Lebih Lama
Tak Ada Fasilitas Mewah
Iswandi menyebut, tidak ada fasilitas khusus dan mewah di Kamar D1 selain jam tutup yang lebih longgar.
“Tidak ada fasilitas tambahan (di Kamar D1). Tidak ada yang membedakan dengan kamar lain dari segi fasilitas,” ujar Iswandi.
Namun, kata Iswandi, Kamar D1 memiliki jam buka yang lebih lama dibandingkan kamar atau sel lain di Lapas Blitar.
Kamar lain buka mulai sekitar pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore setiap harinya.
Lapas Kelas IIB Blitar
tahanan tindak pidana korupsi
petugas keamanan
Lapas
kamar D1
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Daftar Hakim Ad Hoc yang Bakal Terima Tunjangan Rp105,2 Juta per Bulan |
|
|---|
| Harga Mahal Sassuolo usai Tumbangkan AC Milan, Jay Idzes Menepi usai Meringis Kesakitan |
|
|---|
| Menko Zulhas Tegaskan Rekrutmen Kopdes Merah Putih Gratis, Waspadai Calo dan Penipuan |
|
|---|
| Nadiem Makarim Soroti Batas Pengadaan: Kenapa Tak Semua Menteri Dipenjara karena Perkaya Orang? |
|
|---|
| Ayah Ungkap Kejanggalan Kematian Anggota TNI Gofirul Kasfi, Korban Sempat Mengaku Disiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Keistimewaan-Kamar-D1-yang-Dijual-Petugas-Lapas-Blitar-Rp-60-Juta-Per-Tahanan-Tutup-Lebih-Lama.jpg)