Arti Kata Fidyah
Arti Kata Fidyah: Aturan Membayar Puasa Ramadan Bagi yang Tak Menjalankannya, Ada Tata Cara dan Niat
Berikut arti kata fidyah, cara membayar fidyah dan aturan membayar fidyah puasa Ramadan sesuai dengan takarannya menurut Islam.
Puasa ganti atau Qadha
Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.
Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.
Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.
"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa
1. Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).
2. Mengakhirkan makan di waktu sahur
3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).
4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.
5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.
6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Ramadan 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Aktivis Asal Yogyakarta Ditetapkan Tersangka karena Diduga Jadi Provokator Kerusuhan |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Pasca Penjarahan Rumah, Uya Kuya dan Eko Patrio Dapat Dukungan Moril dari Komeng |
![]() |
---|
Kepsek dan Guru Perempuan Asyik Karaoke Pakai Smart TV Program Prabowo saat Jam Sekolah Berlangsung |
![]() |
---|
New Honda ADV160 Usung Sensasi Berkendara Motor Matic ala SUV Modern, Segini Harganya OTR Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.