Berita Viral

Suami Murka Intip Ulah Mama Muda dari Celah Dinding, Pantas Ogah Tarawih, Berujung Insiden Berdarah

Seorang mama muda menjadi korban insiden berdarah karena suaminya sendiri. Suami murka melihat perbuatan istrinya itu saat ditinggal salat tarawih.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Pixabay
ILUSTRASI Suami pergoki istri selingkuh dari pria lain dari celah dinding rumah. 

Ia mengatakan, pelaku DE dengan marah mengayunkan parang kepada SA dan KH.

"Karena masih emosi, pelaku menyabet parang istrinya SA sebanyak satu kali dan mengenai leher belakang."

"Setelah itu pelaku melanjutkan pengejaran atau pencarian terhadap KH," kata Burhanuddin, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Burhanuddin melanjutkan, SA dan KH yang terluka berhasil menyelamatkan diri dari amukan DE.

SA lalu dibantu warga sekitar dibawa ke Puskesmas Lara 1 untuk mendapatkan perawatan medis karena menderita luka terbuka di bagian lehernya.

DE saat ini diamankan di Polsek Baebunta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"DE sudah kita amankan dan sementara di kantor," tambah Burhanuddin.

Mama Muda Selingkuh saat Suami Merantau

Mama muda itu berinisial RW (29), 

ibu rumah tangga itu nekat berzina dengan pria berinsial BM (33), asal Aceh Utara.

Keduanya berkenalan di media sosial pada September 2022, sebulan setelah suami RW pergi bekerja di Malaysia.

Perbuatan mereka terbongkar setelah BM mengirim video syur adegan ranjang dengan RW kepada suaminya di Malaysia.

Baca juga: Dulu Aktor Dicerai Istri saat Sakit Stroke, Kini Jual Pecel Ayam dan Tinggal di Kos: Titik Terendah

Tak terima dengan kelakuan RW, suaminya kemudian meminta bantuan pihak keluarga untuk menyelesaikan perbuatan tersebut melalui proses hukum.

Dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews, kini BM dan RW atau mama muda kena hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 2/JN/2023/MS.Lsk yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy menyatakan terdakwa BM dan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina’.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved