Ramadan 2023
Hukum Berhubungan Suami Istri Siang dan Malam Hari di Bulan Ramadan, Bagaimana Jika Keadaan Lupa?
Catat! hukum berhubungan suami istri pada siang dan malam hari di bulan Ramadan. Bagaimana jika keadaan lupa, misalnya tidak ingat kalau ia berpuasa?
TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang dilarang saat menjalani puasa Ramadan, salah satunya melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri.
Apa hukumnya jika tetap dilakukan?
Bulan Ramadan menjadi waktu bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan puasa.
Puasa bukan hanya menahan haus dan lapar tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang.
Berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri di siang hari bulan Ramadan adalah termasuk dosa besar.
Jika pasutri telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.
Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023).

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.
Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.
Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Salah satunya yang sering jadi pertanyaan banyak orang, yaitu tentang hukum melihat kemaluan istri saat puasa.
Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa di bulan Ramadan, karena tidak menjaga dan akhirnya melihat kemaluan istri di saat sedang berpuasa.
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Namun, melihat kemaluan istri saat puasa ternyata bisa haram apabila setelah melihat hal tersebut syahwat bangkit dan keluarnya cairan mani, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah, di antaranya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: "Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'Celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'
Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'
Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Kemudian dia duduk.
Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'
Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah)
Berhubungan suami istri di siang hari
Melansir laman Muhammadiyah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima' di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah (a) Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka (b) Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka (c) Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka (d) Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Berhubungan suami istri di malam hari
Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur'an yang diterjemahkan As'ad Yasin mengemukakan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara Maghrib hingga Subuh di bulan Ramadan.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,"
Dijelaskan pula ayat ini turun karena pada masa permulaan diwajibkannya puasa Ramadan, bercampurnya suami istri masih dilarang apabila yang orang-orang yang bersangkutan telah tidur sesudah berbuka puasa. Sehingga jika dia bangun tidur di tengah malam meski belum fajar, tidak diperbolehkan bergaul suami istri, bahkan makan dan minum,
Dengan ketentuan seperti itu, kaum muslim pada masa Rasulullah SAW banyak yang tampak keberatan.
Lantas Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan Surat Al-Baqarah ayat 187.
Sehingga melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.
Berhubungan suami istri dalam keadaan lupa
Adapun mengenai orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut hadits tersebut tidak bisa diberlakukan.
Ada hadits Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Rasulullah SAW bersabda: "Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa" (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadits senada yang berbunyi: "Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat." (HR. Daruquthni).
Wallahu alam.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
Berita tentang Ramadan 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
hubungan suami istri
berhubungan suami istri
suami
istri
Ramadan 2023
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
puasa Ramadan
hukum berhubungan suami istri pada siang hari
hukum berhubungan suami istri pada malam hari
doa berhubungan suami istri
berhubungan suami istri di bulan Ramadan
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Auto Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Cerita Pramugari Kereta Api asal Jember Tetap Bertugas saat Lebaran, Sempat Dikeluhkan Keluarga |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jawa Timur Hari Ini Jumat 21 April 2023, Hari Ke 30 Ramadan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sidoarjo, Gresik 21 April 2023, Hari Ke-30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Ramadan Tinggal Sehari, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Jawa Timur Hari Ini, Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.