Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan, Pihak Arema Keberatan, Mediasi Gagal

Tahap mediasi antar para pihak dalam perkara gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dinyatakan ga

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana mediasi perkara gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (28/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tahap mediasi antar para pihak dalam perkara gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dinyatakan gagal.

Dalam mediasi yang digelar di ruang sidang ramah anak PN Malang pada Selasa (28/3/2023) siang, para pihak tidak menemukan adanya titik temu atau kata sepakat.

Sebagai informasi, di dalam mediasi tersebut, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.

Wakil Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Solehoddin menjelaskan secara detail terkait mediasi tersebut.

"Pada dasarnya, kami kecewa karena mediasi yang sebenarnya untuk membuka ruang ternyata gagal. Dan dari pihak tergugat dan turut tergugat, hanya satu yang bersedia untuk memberikan kompensasi di angka sekitar Rp 50 juta yaitu PT Indosiar Visual Mandiri," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Alasannya Gas Air Mata Tertiup Angin

Dirinya pun juga menjelaskan, terkait poin-poin keberatan yang disampaikan pihak tergugat dan turut tergugat di dalam mediasi tersebut.

"Kalau dari PT Liga Indonesia Baru, merasa sudah memberikan kompensasi. Untuk Arema FC, sekarang sedang menghadapi kasus pidananya. Sedangkan dari pihak Presiden (Presiden Republik Indonesia) juga sudah melakukan dan memberikan beberapa bantuan yang sudah diserahkan kepada para korban," terangnya.

Dengan mediasi yang dinyatakan gagal tersebut, maka sidang perkara gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016, maka berlanjut ke sidang berikutnya yaitu masuk ke dalam substansi pokok perkara. Tentunya, kami pun telah siap dan kami tinggal menunggu jadwal panggilan sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat Panpel Arema FC, Security Officer Arema FC, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Adi Ismanto menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan gugatan tersebut.

"Di dalam mediasi tadi, kami sampaikan bahwasannya sudah pernah memberikan bantuan baik berupa bantuan keuangan dan kemanusiaan. Lalu untuk tergugat Panpel Arema FC dan Security Officer Arema FC, juga masih dalam proses hukum pidana. Namun pada dasarnya, kami tetap patuh dan support terhadap hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved