Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Apakah Bermain Judi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama: Jika Dilakukan, Ibadahmu Sia-sia

Umat Muslim diperintahkan untuk menjauhi perbuatan maksiat agar puasanya diterima di sisi Allah SWT. Lantas, apakah bermain judi membatalkan puasa?

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock
Ilustrasi judi domino. 

TRIBUNJATIM.COM - Secara bahasa, puasa berasal dari kata imsak yang berarti menahan diri dari sesuatu.

Sedangkan secara istilah, puasa adalah upaya menahan dan mencegah diri dari hal-hal yang mubah berupa makan, minum, berhubungan intim, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ada dua jenis puasa yang biasa dijalani oleh umat Muslim, yakni wajib dan sunnah.

Puasa wajib dikerjakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan, sedangkan puasa sunnah dikerjakan pada hari-hari tertentu saja.

Contoh puasa sunnah yaitu, puasa Senin-Kamis, puasa daud, puasa arafah, dan lain-lain.

Masing-masing jenis puasa tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan rukun dan syaratnya.

Umat Muslim diperintahkan untuk menjauhi perbuatan maksiat agar puasanya diterima di sisi Allah SWT.

Apakah bermain judi membatalkan puasa?

Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Hukum Bermain Judi Saat Puasa

Bermain judi tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahalanya.

Oleh karena itu, para ulama fiqih mengatakan bahwa hukum bermain judi saat puasa adalah makruh.
 
Perlu dipahami bahwa hal makruh yang dilakukan saat puas turut merusak nilai ibadahnya.

Perkara makruh tersebut juga dapat membuat ibadah yang Anda jalani menjadi sia-sia.
 
Dijelaskan dalam Majalah Tebuireng: 4 Ulama Superstar Edisi 39, besaran pahala yang diberikan kepada orang yang sedang berpuasa itu ditentukan oleh Allah SWT. ]

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan pribadi masing-masing.
 
Bisa saja puasa yang dijalani sah, namun hanya sebatas pada rutinitas tanpa dibarengi dengan kesungguhan beribadah.

Sehingga, pahala yang didapatkan sekadarnya saja.
 
Pahala orang yang berpuasa juga bisa gugur jika ibadahnya dibarengi dengan kemaksiatan.

Misalnya dengan bermain judi, menonton film porno, berpacaran, dan bergunjing.
 
Bicara soal hal-hal yang dapat membatalkan puasa, para ulama telah menjelaskannya secara lengkap dalam kajian fiqih.

Dirangkum dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan susunan Abu Maryam Kautsar Amru (2018), berikut penjelasannya:
 
1. Makan dan minum dengan sengaja

Allah SWT berfirman: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187)
 
 
2. Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho' baginya.

Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'." (HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani)
 
3. Haid dan nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperkenankan untuk berpuasa. Dalam sebuah riwayat, seorang sahabat pernah berkata: “Bukankah jika haid dia (wanita) tidak salat dan puasa? Kami katakan: ‘Ya’, Rasulullah SAW berkata: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim no. 79 dan 80)
 
4. Jima’ atau berhubungan badan

Seseorang dikatakan berjima’ jika terjadi penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.

Pasangan suami istri yang berjima’ pada saat berpuasa diwajibkan untuk membayar kafarat (denda).
 
5. Murtad atau keluar dari agama Islam

Jika seseorang murtad dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya: “Dan barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Berita tentang Ramadan 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved