Berita Entertainment
Nikita Mirzani Sentil Hotman Paris setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, 'Cupu, Gak Becus'
Nikita Mirzani sentil Hotman Paris Hutapea setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba: Lawyer yang ga ada client-nya.
TRIBUNJATIM.COM - Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba.
JPU dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Tuntutan hukuman mati pada Teddy Minahasa ini pun ramai jadi sorotan publik.
Artis cantik Nikita Mirzani pun buka suara menyentil penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Nikita Mirzani kembali melayangkan sindiran untuk Hotman Paris seusai Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Kekasih Antonio Dedola menilai Hotman Paris tak bisa membela kliennya dengan baik.
Bahkan, Nikita Mirzani sebut Hotman Paris sudah tak laku untuk dijadikan sebagai pengacara.
Nikita lantas menantang Hotman untuk bertemu dan sesumbar akan mempermalukannya.
Seperti apa sindiran pedas Nikita Mirzani?
Perseteruan Nikita Mirzani dengan pengacara Hotman Paris kembali memanas.
Usai keduanya terlibat saling sindir, baru-baru ini Nikita Mirzani kembali melontarkan serangan kepada sang pengacara Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: SOSOK Biodata Teddy Minahasa, Batal Jadi Kapolda Jatim karena Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
Hal ini terlihat dalam sebuah unggahan Instagram story @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (30/3/2023) yang menyebutkan sosok sang pengacara panjat sosial (Pansos).
Tak hanya itu saja, Nikita Mirzani bahkan menyebut Hotman Paris sebagai pengacara kondang yang tak lagi punya klien.
Pasalnya, pengacara yang mempunyai sederet asisten pribadi (aspri) cantik itu gagal membela bandar narkoba merujuk Teddy Minahasa yang baru dibelanya.
"Lawyer yang ga ada client-nya. Udah ga laku. Karena kebanyakan pansos.
Yang belain bandar narkoba dibayar mahal tetep dituntut hukuman mati," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan akun Instagramnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Dongkol saat Ditertawakan Hadirin dalam Sidang, Ribut Trawas atau Tawas: Menghina
Baca juga: Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Bongkar Sisi Lain Irjen, Perjuangkan Agar Lolos dari Hukuman Mati
"Kalau masih ada yang pake jasa dia sih gobl*k. Cuma ambil duitnya kasus ga dipikirin kebanyakan main cewe," imbuh Nikita Mirzani.
Tak hanya itu saja, melalui storynya pula sapaan Nyai ini menantang untuk bertemu Hotman Paris.
Bahkan dirinya mengancam akan mempermalukan sang pengacara di hadapan publik.
"Gue cari loe Hotman Paris jangan kaya cewek beraninya nyindir-nyindir, mendingan loe jangan keluar rumah, ketahuan sama gue loe ada dimana gue samperin loe. Gue bikin malu 1 Indonesia, " tantang Nikita Mirzani.
"Jangan loe lawan gue yang pengikutnya 1 Indonesia aja gue gak ada takut, apa lagi cuma sama Hotman Paris yang gede badan doang, " sambungnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyinggung sang pengacara yang cupu karena mengurus kasus Teddy Minahasa yang dituntut hukuman nati.

"Elo itu cupu, urusin client loe si Minahasa aja gak becus sampe di hukum mati. Sok-sok an mau gurusin hidup gue, " sindir Nyai.
"Siapa pun yang tahu Hotman Paris si laki-laki parah baya yang keringatnya seember plus bau tolong DM saya, " sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sangat getol menyerang Hotman Paris karena dianggap ikut campur gimmick masalah dr Richard Lee dengan dr Oky Pratama pemilik skincare Bening's Clinic.
Kekesalan Nikita Mirzani ini diungkanya setelah Hotman Paris menjadi pemegang saham dari bisnis skincare milik dr Richard Lee.
Nikita Mirzani agaknya berang dan memperingatkan Hotman Paris agar tak perlu ikut-ikut dalam gimmick per skincare-an.
Nikita Mirzani bahkan tak segan menyebut Hotman Paris sudah tak ada harga diri sebagai pengacara.
Baca juga: Kini Diblock Hotman Paris, Nikita Mirzani Murka Sebut Sang Pengacara Sosok Cupu: Kenapa Loe Hah!
Nasib Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Diketahui, Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut, gerak-gerik Teddy Minahasa di ruang sidang jadi sorotan.
Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.
Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.
Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
Baca juga: Hotman Paris Akui Kehebatan Nagita Slavina, Sindir Nikita Mirzani? Bahas Kegaduhan: Kejiwaan Stabil
Baca juga: TERPOPULER SELEB: Pengakuan Nikita Mirzani Lebih Suka Masuk Neraka - Indra Bekti Sembunyikan Sesuatu
Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.
"Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.
Hotman Paris lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.
Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi kasus Teddy Minahasa
Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang Nikita Mirzani lainnya
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
kasus narkoba
Kapolda Sumatera Barat
Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea
pengacara kondang
Hotman Paris
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Luna Maya Berencana Jalani Program Hamil Tahun 2026, Ingin Anak Kembar, 'Umur Udah 42 Nih' |
![]() |
---|
Anak Mpok Alpa Ingin Jadi Artis, 1 Hal Ini Jadi Kendala, Sherly: Doain Bisa Ikutin Jejak Mama |
![]() |
---|
Alasan Sule Sering Jatuh Sakit, Akui Kebiasaannya Jadi Pemicu, Dua Hari Sembuh ada Penyakit Lagi |
![]() |
---|
Tangis Nunung Ingat Suami yang Merawatnya saat Sakit, Akui Berubah Mood: Kayak Bayi |
![]() |
---|
Niatnya Melayat, Artis Malah Disuruh Ngelawak Dibayar Rp40 Juta: Duduk di Ambulans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.