Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Teddy Minahasa Dongkol saat Ditertawakan Hadirin dalam Sidang, Ribut Trawas atau Tawas: Menghina

Teddy Minahasa dongkol saat ditertawakan hadirin dalam sidang, ribut soal Trawas atau batu tawas.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Sulbar - YouTube
Teddy Minahasa dongkol saat keterangannya ditertawakan hadirin dalam persidangan 

TRIBUNJATIM.COM - Teddy Minahasa dongkol saat ditertawakan hadirin sidang terkait jawaban yang tidak nyambung.

Hal itu terjadi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (2/3/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan dua saksi ahli bahasa dan saksi ahli digital forensik.

Baca juga: Teddy Minahasa Akui Maksud Sebut Sabu Diganti Tawas ke Dody: Teka-teki, Beber Awal Kenal Anita Cepu

Pada kesempatan ini, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Rujit Kuswinoto (33).

Sementara JPU masih mengkonfirmasi kehadiran satu saksi ahli lainya yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono, pukul 09.00 WIB.

Namun persidangan sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu kemudian mengganti dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy Minahasa.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kini Hotman Paris Tegaskan Pengacara Teddy Minahasa yang Dimarahi Hakim Bukan Timnya: Sering

Dalam persidangan ini, Teddy Minahasa sempat murka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved