Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ketahui Hukum Merokok Saat Puasa, Simak Penjelasan Para Ulama

Ada hal yang sering jadi perdebatan di bulan Ramadan, yakni apakah merokok membatalkan puasa? Simak hukum merokok saat puasa di bawah ini!

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Ilustrasi rokok. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada hal yang sering jadi perdebatan di bulan Ramadan, yakni apakah merokok membatalkan puasa?

Simak hukum merokok saat puasa di bawah ini!

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang telah balig, mukalaf, dan berakal.

Saat puasa, seorang muslim dilarang memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Pasti sudah banyak yang paham bahwa tidak boleh memasukkan makanan dan minuman ke mulut, tetapi bagaimana dengan rokok?

Dikutip dari laman Kompas.tv dan dari buku Batalkah Puasa Saya?

Karya Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag yang menjelaskan tentang hal-hal di masyarakat yang kerap disalahpami terkait aktivitas puasa Ramadan, salah satunya adalah merokok yang dapat membatalkan puasa di Ramadan.

Secara istilah hukum, merokok itu sering diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan atau bisa dimaknai dengan minum asap.

Asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka puasa orang yang melakukannya menjadi batal.

Muhammad Saiyid Khaidir dalam buku tersebut mengutip Syaikh Sulaiman Al-Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, jilid 2, hal. 317, berbunyi begini:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci;. jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat),” dalam keterangan kitab tersebut.

Syekh Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang ulama asli Indonesia juga menuliskan terkait keharaman merokok ini dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, berikut: Darul Fikr, jilid 1, hal. 187.

Sampainya ‘ain (benda) ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani, seperti mengisap asap yang dikenal sebagai rokok.

Hal ini menurutnya berbeda dengan perokok pasif. Sebab terhisapnya asap rokok bukan karena disengaja dan itupun biasanya sulit dihindari.

Walaupun kadang hidung sudah ditutup tapi tetap saja asapnya masih terasa dihidung, aturan terkait perokok pasif ini mirip dengan asap knalpot atau seperti debu-debu yang berterbangan yang sulit dihindari untuk tidak terhisap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved