Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Gelar Pesta Miras di Malam Hari, 5 Wanita Muda ini Digerebek Polisi Jember di Tempat Karaoke

SSR (24), SN (27), YL (28), NN (26) dan SA (24), terpaksa diamankan Satreskrim Polres Jember, karena ketahuan gelar pesta minuman keras saat Ramadan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Polisi menggerebek lima perempuan yang asyik bernyanyi di sebuah karaoke di JTOS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - SSR (24), SN (27), YL (28),  NN (26) dan SA (24), terpaksa harus diamankan Satreskrim Polres Jember, karena ketahuan gelar pesta minuman keras saat Bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Lima wanita muda asal Kabupaten Bondowoso ini digerebek oleh polisi, ketika asyik bernyanyi di salah satu karaoke yang berada di kompleks Jember Town Square (Jetos) saat malam hari.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga menggelandang laki-laki berinisial TST, selaku pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk dibawa ke Mapolres Jember.

Baca juga: Kronologi Kader Banser Jember Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri di Kebun Kopi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengungkapkan bahwa penggerebekan lima wanita saat ada di sebuah karaoke di Jetos  itu, berkat laporan masyarakat  yang merasa terganggu.

"Pengaduan masyarakat, ternyata karaoke masih buka ketika malam Ramadan. Suaranya keras, sampai terdengar di pemukiman sekitar,"ujarnya, Senin (3/4/2023)

Menurutnya, kasus ini termasuk pidana ringan. karena mereka terbukti melanggar ketertiban umum, bahkan  menggelar pesta miras.

"Beberapa perempuan yang bernyanyi di dalam ruang karaoke dan disitu juga ada minuman kerasnya. Seharusnya, selama Ramadhan tidak ada aktivitas tempat karaoke," urai Vita.

Baca juga: Pergoki HP Istri Menyala Tengah Malam, Suami di Jember Emosi: Sayang-sayangan, Sudah 5 Bulan

Vita mengatakan lima perempuan yang telah diperiksa oleh penyidik, di pulangkan di rumahnya .

Kata dia, mereka hanya diminta untuk wajib lapor.

"Karena status mereka kan saksi, jadi wajib lapor kurang lebih seminggu dua kali,"katanya.

Sementara untuk pemilik karaoke, kata Vita, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Jember, untuk proses pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Sedang dalam proses BAP, dan sekarang sedang diperiksa di ruangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved