Kejari Jember Selidiki Dugaan Manipulasi Tagihan JKN di Tiga Rumah Sakit

Kejaksaan Negeri Jember sedang menganani dugaan manipulasi tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Jember.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
(Kiri ke kanan) Kepala Kejari Jember Yadyn, Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo, dan Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026) malam. Kejari Jember kini sedang menangani perkara dugaan kecurangan (fraud) klaim JKN oleh sejumlah RS di Jember 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Jember menaikkan kasus dugaan manipulasi tagihan JKN di tiga rumah sakit ke tahap penyidikan sejak 7 Mei 2026.
  • Penyidik menemukan indikasi praktik fraud berupa upcoding dan phantom billing dalam klaim Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
  • Dugaan kecurangan berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dan saat ini Kejari Jember masih mendalami kemungkinan keterlibatan fasilitas kesehatan lain.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember sedang menganani dugaan manipulasi tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.

Kamis (7/5/2026), pihak Kejari Jember menaikkan tahapan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Setelah melewati tahap penyelidikan dan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan per 7 Mei 2026," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat menghadiri media gathering Kejari Jember, Kamis (7/5/2026) malam.

Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan pengumpulan sejumlah dokumen, Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya indikasi korupsi fraud upcoding dan atau Phantom Billing oleh sejumlah rumah sakit, terkait klaim Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print 658 / M.5.12/fd.2 / 05 / 2026 tanggal 07 Mei 2026.

Baca juga: 350 Calon Jemaah Haji Jember Masuk Kategori Risiko Tinggi

Upcoding adalah praktik penipuan dalam penagihan medis di mana penyedia layanan kesehatan menggunakan kode prosedur atau diagnosis yang lebih tinggi/kompleks daripada layanan yang sebenarnya diberikan.

Phantom billing adalah bentuk kecurangan pelayanan kesehatan yang dilakukan fasilitas kesehatan mengajukan klaim fiktif ke BPJS/asuransi untuk layanan, tindakan, atau obat yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

Kedua cara ini ditemukan di praktik kecurangan (fraud) di bidang asuransi.Kepala Kejari Jember Yadyn menambahkan, dugaan fraud manipulasi tagihan JKN ini berlangsung mulai 2019 sampai dengan 2025.

Baca juga: Kajari Jember Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 M Bank Daerah CP Kalisat ke Tahap Penyidikan

"Sementara ini ada tiga rumah sakit. Ini masih kami dalami terus, apakah ada faskes (fasilitas kesehatan) lain," ujar Yadyn yang juga hadir di acara media gathering tersebut. Yang tidak mau mengungkap ketiga rumah sakit yang dimaksud, termasuk apakah rumah sakit yang dikelola Pemkab Jember atau swasta.

Ketika ditanya potensi kerugian negara dalam perkara itu, Yadyn menyebut pihaknya sedang meminta pihak BPKP Jawa Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Sedang kami minta hitungkan," imbuhnya.

Dalam perkara itu, jaksa telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.

Dugaan kecurangan berupa manipulasi tagihan JKN ke BPJS Kesehatan ini sebelumnya sempat terangkat ke permukaan dalam rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan Jember dengan Komisi D DPRD Jember, November 2025 silam.

Dalam RDP itu, diketahui ada tiga rumah sakit di Jember ditengarai melakukan fraud, berupa mark-up tagihan.

Karenanya, pihak BPJS Kesehatan Jember memberikan sanksi teguran, dan diminta mengembalikan selisih tagihan itu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved