Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Penghasilan Lebih Besar dari Suami, Bolehkan Zakat Fitrah Dibayar Istri? Simak Penjelasannya

Setiap bulan Ramadan, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. Lalu, bagaimana jika penghasilan istri lebih tinggi dari suami?

Editor: Januar
nu.or.id
Ilustasi zakat fitrah 

TRIBUNJATIM.COM- Setiap bulan Ramadan, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah.

Lalu, bagaimana jika penghasilan istri lebih tinggi dari suami?

Apakah zakat fitrah tersebut harus dibayarkan sang istri?

Hal itu mungkin sedang ditanya-tanya oleh sebagian umat muslim saat ini.

Sebagaimana diketahui, Ramadan 1444 H sudah hampir memasuki pertengahan bulan.

Itu artinya, sudah waktunya bagi umat muslim untuk mempersiapkan sebagian hartanya untuk membayar zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah salah satu amalan yang diwajibkan di bulan Ramadan.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung Ramadan.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuan Waktu dan Hukumnya

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Sementara itu, penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilan suami.

Lantas, apakah boleh jika penghasilan istri digunakan untuk membayarkan zakat fitrah suami, atau dengan kata lain zakat fitrah suami dibayar oleh istri?

Bagaimana soal hukumnya?

Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustaz Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved