Berita Viral
AGH Tak Serius Minta Maaf dan Masih Sering Bohong, Hukuman Bakal Diperberat? Pihak David Diuntungkan
Selama persidangan berlangsung, sikap AGH disorot. Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy hingga menyeret AGH kini memasuki persidangan.
Selama persidangan berlangsung, sikap AGH disorot.
Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa anak AGH (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AGH menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Baca juga: Mario Dandy Cs Kini Stres, Histeris di Dalam Sel, Ayah David Minta Gelar Sidang Terbuka: Live Dong
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.
Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AGH di dalam persidangan agaknya tak serius.
AGH dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Baca juga: Dulu Berteman, Kini Mario Dandy dan Shane Saling Serang, Siapa yang Ucapkan Enak ya Main Bola!
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AGH wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
penganiayaan
David
Mario Dandy
AGH
Mellisa Anggraini
Shane Lukas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral hari ini
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.