Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Doxing, Viral di Sosial Media Usai Dilakukan Aktor Jefri Nichol, Bisa Kena Pidana?

Jefri Nichol viral di sosial media usai melakukan doxing. Lantas, apa arti kata doxing? Ternyata, doxing bisa dikenakan hukum pidana, loh.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com/freepik
Ilustrasi arti kata doxing, termasuk ke dalam cybercrime atau kejahatan siber. 

Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.

Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.

Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.

Baca juga: Arti Kata Ihacoy, Singkatan Gaul yang Viral di Sosial Media, Digunakan untuk Tunjukkan Rasa Sayang?

Baca juga: Arti Kata Itikaf, Dilakukan Rasulullah SAW Pada 10 Hari Terakhir Ramadan, Berikut Tata Cara Itikaf

Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,

aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa. 

Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

ILUSTRASI Hacker yang mencoba membobol pribadi untuk doxing korbannya.
ILUSTRASI Hacker yang mencoba membobol pribadi untuk doxing korbannya. (SHUTTERSTOCK)

Baca juga: Arti Kata Red Flag, Istilah Gaul Dalam Suatu Hubungan hingga Lingkup Politik, Kenali Tanda-tandanya

Hukum Pidana Doxing di Indonesia

Regulasi tentang cybercrime di Indonesia yang terkait dengan doxing terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved