Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Doxing, Viral di Sosial Media Usai Dilakukan Aktor Jefri Nichol, Bisa Kena Pidana?

Jefri Nichol viral di sosial media usai melakukan doxing. Lantas, apa arti kata doxing? Ternyata, doxing bisa dikenakan hukum pidana, loh.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com/freepik
Ilustrasi arti kata doxing, termasuk ke dalam cybercrime atau kejahatan siber. 

TRIBUNJATIM.COM - Viral di sosial media mengenai aktor Indonesia yang menyebarkan data diri tanpa izin seorang netizen.

Aktor tersebut adalah Jefri Nichol.

Awalnya, Jefri Nichol ingin menyebarkan data seseorang yang ia duga adalah hater.

Nyatanya, data yang ia sebar justru milik seorang netizen yang tak tahu apa-apa.

Hal ini pun membuat geger publik, kemudian berakhir dengan permintaan maaf Jefri Nichol.

"Halo Eka, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing) dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. Sekali lagi saya minta maaf Eka," tulis Jefri Nichol dalam sebuah twit, dikutip dari akun @jefrinichol, Jumat (7/4/2023).

Dalam permintaan maaf tersebut, Jefri menuliskan doxing.

Lantas, apa arti kata doxing sesungguhnya?

Baca juga: Sosok Jefri Nichol, Aktor Viral di Twitter Usai Sebar Data Pribadi Netizen, Ternyata Salah Sasaran

Baca juga: Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Videonya Viral, Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR RI

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Arti Kata Doxing

DOXING, atau dalam literatur dikenal dengan istilah doxxing, adalah tindakan mengumpulkan informasi terkait data pribadi seseorang untuk kemudian diungkapkan atau diposting kepada publik secara ilegal.

Doxing biasanya bertujuan untuk penghinaan, penguntitan, pencurian identitas, mempermalukan, atau tindakan pelecehan virtual, dengan target individu tertentu.

Dalam literatur cyberlaw, doxing adalah salah satu bentuk cybercrime yang berasal dari kata dropping dan documents.

Doxing mulai digunakan satu dekade silam akibat banyaknya tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.

Namun, kini tindakan itu bisa lebih mudah dilakukan karena difasilitasi adanya teknologi digital terbaru.

Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.

Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.

Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.

Baca juga: Arti Kata Ihacoy, Singkatan Gaul yang Viral di Sosial Media, Digunakan untuk Tunjukkan Rasa Sayang?

Baca juga: Arti Kata Itikaf, Dilakukan Rasulullah SAW Pada 10 Hari Terakhir Ramadan, Berikut Tata Cara Itikaf

Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,

aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa. 

Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

ILUSTRASI Hacker yang mencoba membobol pribadi untuk doxing korbannya.
ILUSTRASI Hacker yang mencoba membobol pribadi untuk doxing korbannya. (SHUTTERSTOCK)

Baca juga: Arti Kata Red Flag, Istilah Gaul Dalam Suatu Hubungan hingga Lingkup Politik, Kenali Tanda-tandanya

Hukum Pidana Doxing di Indonesia

Regulasi tentang cybercrime di Indonesia yang terkait dengan doxing terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.

Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.

Keempat, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.

Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.

Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP.

Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital), sedangkan pada UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.

UU PDP adalah regulasi yang lebih mengutamakan aspek denda administratif dan perdata, ketimbang pendekatan pidana.

Saatnya kita menjadikan internet dan platform digital sebagai ruang yang sehat untuk menebar kebaikan, bermanfaat, bermartabat, dan produktif.

---

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com dan TribunManado.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved