Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya, ada yang menyatakan boleh tak menggunakan beras, dalam hal ini membayar dengan uang.

Serambi News
Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya, ada yang menyatakan boleh tak menggunakan beras, dalam hal ini membayar dengan uang, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Penceramah Buya Yahya menjelaskan ketentuan zakat fitrah.

Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya, ada yang menyatakan boleh tak menggunakan beras, dalam hal ini membayar dengan uang.

Pada bulan Ramadan, umat Muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Adapun zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Tanda Datangnya Lailatul Qadar & Ciri Orang Mendapatkannya di 10 Hari Terakhir Ramadan, Udara Sejuk

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan.

Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya, dilansir dari Banjarmasin Post, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Baca juga: 6 Keutamaan Amalan Khataman Quran di Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan, Jadi Syafaat di Hari Kiamat

Namun berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved