Berita Viral
Orangtua Pusing Circle Pertemanan Anak, Gonta-ganti Pacar hingga Kelewat Batas, Berujung Dinikahkan
Orangtua pusing anak gonta-ganti pacar hingga berujung pernikahan demi tutupi aib. Awalnya sepat keberatan.
TRIBUNJATIM.COM - Orangtua di Nunukan, Kalimantan Utara dipusingkan dengan model pergaulan anak gadisnya yang berusia 15 tahun.
Ini bermula sang anak gadis sering gonta-ganti pacar hingga kesuciannya terenggut.
Orangtua akhirnya melaporkan kelakuan bejat pacar anak gadisnya ke polisi.
Namun, kekasihnya itu dibebaskan dari penjara karena orangtua menginginkan agar anaknya dinikahkan saja.
Hal ini dilakukan untuk menutupi aib.
Diketahui, kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan Restorative Justice.
Baca juga: Nasib Istri Cantik Sakit Langka setelah Nikah, Tubuhnya Kaku dan Ditinggal Suami, Ibu: Saya Merawat
Pelaku yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur, akhirnya dibebaskan karena orangtua korban menginginkan agar anaknya dinikahkan saja.
Ini demi menutup aib yang terjadi.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Ricko Veandra mengatakan, upaya Restorative Justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.
‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan semua pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ ujarnya, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam salah satu poin pasal dijelaskan, orangtua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Baca juga: Nasib Wanita Tak Pernah Direstui Nikah, 60 Tahun Kemudian Baru Sah, Kini Keluarga Luluh Terharu
‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses Restorative Justice dilakukan,’’ jelasnya.
Orangtua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.
Alhasil, perkawinan dengan pelaku menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.
Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.
Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran.
Hubungan tersebut membuat kegadisan korban terenggut.
Baca juga: SOSOK Gadis Bali yang Ditembak Maia Estianty Jadi Menantu, Pengikut Jutaan, Pilih El Ketimbang Al
Baca juga: Janji Abdullah Si Bule Prancis Tinggal Desa Lekopaddis setelah Nikahi Gadis SMP Sulbar, Rayatia Siap
Sampai akhirnya ia putus dengan H dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19).
Lagi-lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.
‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan,"
"Orangtua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’ jelas Ricko.
Baca juga: Anak Cantik Kelewat Mesra dengan Ayah Tirinya, Tak Malu Lakukan di Bus, Ibu Tak Curiga: Sangat Yakin
Kelamaan kunjungi pacar, WNA didenda Rp34 juta
Seorang Warga Negara India, bernama AK (45) harus membayar biaya overstay sebesar Rp 34 juta, karena terlalu lama mengunjungi kekasihnya, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Pratama mengatakan, AK masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada akhir Januari 2023, dan sudah overstay selama 34 hari. ‘
’Yang bersangkutan masuk Indonesia, menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Dia mengira masa berlakunya dua bulan, ternyata hanya sebulan,’’ ujarnya, Senin (27/3/2023).
Karena sudah 34 hari overstay, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK.
Selain itu AK diminta agar membayar biaya overstay sebesar Rp 1 juta per harinya.
‘’Kita belum berlakukan tindakan administratif karena belum 60 hari overstay,"
Baca juga: Nasib Artis Cantik Jadi Korban Bully Gegara Pacar Seleb Top, Bentuk Tubuh Ikut Diungkit: Belum Puber
Baca juga: Nasib Pilu Pria Bujang Ditipu Pacar Ternyata Istri Sahabat, Telanjur Rela LDR, Ditinggal Begitu Saja
"Kalau sudah lebih 60 hari, baru kita lakukan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan,’’ imbuhnya.
Kasus ini diketahui Imigrasi Nunukan saat AK datang ke Kantor Pelayanan Imigrasi Nunukan, untuk mencoba berkonsultasi atas habisnya masa berlaku visa miliknya.
AK juga menuturkan, kedatangannya ke Indonesia, adalah untuk menemui kekasihnya yang rencananya akan segera dinikahinya.
Kekasih AK, adalah wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan yang sudah lama tinggal di Nunukan.
‘’Keduanya menjalin kasih sudah cukup lama dan rencana akan dinikahi,"
"Karena alasan tersebut, yang bersangkutan cukup lama tinggal di Nunukan,’’ tuturnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-dini-yang-dilakukan-di-beberapa-daerah-di-Indonesia.jpg)