Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Soimah Harus Simpan Semua Nota Demi Tak Dicurigai Pegawai Pajak: Masa Bantu Saudara Pakai Nota?

Tak banyak yang tahu, ternyata Soimah merasa dirinya selalu dicurigai petugas pajak atas apapun yang dilakukan.

|
Instagram/showimah
Soimah yang harus menyimpan nota pengeluaran demi tak dicurigai pegawai pajak. 

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat bayar pajak.

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.

Baca juga: Soimah Kesal Diperlakukan Pegawai Pajak Bak Koruptor, Pagar Rumah Dibuka Tanpa Permisi: Sabar

Bantahan Ditjen Pajak

Pasca viralnya curhatan Soimah, Ditjen Pajak RI melalui akun Twitter @DitjenPajakRi pun menyampaikan bantahan.

Pihaknya menegaskan jika tidak ada oknum debt collector yang mendatangi wajib pajak.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi. Jumat (7/4/2023).

DJP mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.

Baca juga: Aku Benci, Curhat Soimah Buka Souvenir dari Kaesang dan Erina, Pamerkan Isinya: ini Gimana Sih

Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak," tulis mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved