Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Melaporkan THR Terlambat atau Tak Terbayarkan: Posko Kemenaker

Menjelang lebaran, perusahaan akan membayarkan THR ke seluruh pekerja dan buruh. Namun, bagaimana jika THR tak terbayarkan? Simak cara melaporkannya.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com/8photo
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja dan buruh. 

TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran.

THR tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski telah diperingatkan oleh negara melalui surat edaran, beberapa perusahaan masih 'nakal'.

Sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendirikan posko pengaduan untuk menghindari hal tak diinginkan terkait THR.

Sebagai tambahan, THR keagamaan harus dibayar secara penuh dan tidak dicicil.

Lantas, bagiamana cara melaporkan THR yang terlambat bahkan tak terbayarkan?

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengadukan hal tersebut ke Kemenaker.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Rogoh Dasbor Motor di Surabaya - Pencurian Burung Hias Alun-Alun Lamongan

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya vs Arema FC Terlaksana di Jakarta - Persebaya Yakin Kuat di Laga Derbi

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Posko THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

 

Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:

  • Via aplikasi SIAP KERJA
  • Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
  • Laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Call center 1500-630

Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Posko THR Kemenaker
Posko THR Kemenaker ()

Baca juga: 5 Tips Mudik Bersama Bayi saat Lebaran, Perlu Siap agar Tak Rewel Selama Perjalanan: Pakai Car Seat!

Baca juga: Deretan Makanan dan Kue-kue Kering yang Biasa Hadir Saat Lebaran, Mau Coba yang Mana?

 

Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:

  • Pilih menu Masuk.
  • Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.
  • Tekan menu Konsultasi THR.
  • Pilih zona wilayah tempat bekerja.
  • Konsultasikan masalah THR.
  • Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.
  • Isi formulir pengaduan.
  • Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.

===

Orang yang berhak mendapatkan THR

Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:

  • Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.

THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.

===

Cara menghitung jumlah THR

Berikut cara menghitung besaran THR:

Bekerja selama 12 bulan atau lebih

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.

Bekerja 1-11 bulan

Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.

Pekerja harian

Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.

===

Baca juga: VIRAL Ayah Ngamuk Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10 Ribu, Bandingkan Pemberiannya, Kenapa Begitu Pelit?

Baca juga: Mbah Legiyem Malah Sial Mau Lebaran, Dapat THR ‘Zonk’ dari Mahasiswa KKN, Disuruh Ganti Baju Lusuh

Sanksi tidak membayarkan THR

Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Telat membayar THR

Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Tidak membayar THR

Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

---

Artikel ini telah ditayangkan di Sripoku.com

Berita Jatim dan Ramadan 2023 lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved