Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Nekat Jual Miras saat Ramadan, 4 Cafe di Babat Lamongan Dirazia Satpol PP, Ada Pemilik yang Kabur

Satpol PP Lamongan merazia tempat usaha yang masih menjual miras di malam Ramadan wilayah Babat Lamongan, Selasa (11/4/2023) dini hari

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Petugas Satpol PP saat merazia dan mengamankan barang bukti miras di 4 tempat di wilayah Babat, Selasa (11/4/2023) dini har 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJTIM.COM, LAMONGAN - Satpol PP Lamongan merazia tempat usaha yang masih menjual miras di malam Ramadan wilayah Babat Lamongan, Selasa (11/4/2023) dini hari.

Sebanyak 4 tempat menjadi awal sasaran razia miras, yakni  2 kafe, dan 2 kedai tanpa izin yang disinyalir menjual minuman  beralkohol.

Dan benar, sebanyak 10 anggota Satpol PP berhasil mengamankan 44 botor miras pabrikan dan produksi rumahan yaitu, arak dan tuak.

"Masih saja ada peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi di bulan Ramadan di wilayah Babat, " kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan dan harus dirazia secara intens. Karena sudah sering diingatkan agar tidak ada peredaran miras yang tidak dilengkapi izin resmi.

Baca juga: Bukannya Rajin Ibadah di Bulan Ramadan, 7 Pemuda di Surabaya Malah Pesta Miras di Makam

Dan lebih jauh, kata Safari, seharusnya mereka (pemilik kafe dan kedai) bisa menghormati bulan suci Ramadhan.

Empat tempat di Babat yang dirazia itu diantaranya, Kedai Sederhana Sederhana di jalan Raya Babat ditemukan 13 botol arak.

"Pemiliknya tidak berhasil ditemui karena berhasil kabur meninggalkan kedainya saat mengetahui ada Satpol PP datang, " kata Safari.

Berlanjut ke Kafe Pesona 86 milik Tomi, di jalan Raya Babat. Ditemukan sebanyak 20 botol miras produksi pabrikan. Kemudian di Kafe Kembangjati milik Endra di jalan Raya Babat diamankan sebanyak 10 miras buatan pabrikan.

Dan kedai milik Puji, lokasi di Pasar Unggas Babat, jalan Raya Babat-Jombang. Kedai ini masih tersisa sebanyak 3 liter toak.

Sementara 4 pelaku usaha yang terjaring juga di BAP dan masuk dalam tindak perkara  pidana ringan (tipiring)

Safari memastikan,  mereka yang terjaring razia melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda  nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Menurut Safari, petugas yang dikerahkan cukup banyak, ada 10 anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia dari malam hingga pagi dini hari.

Sebelum razia di Babat, petugas Satpol PP menyasar 4 warung di wilayah Sukodadi. Tapi semuanya tutup, baru dilanjutkan ke Babat.

Razia yang dilakukan Satpol PP kali ini, menurut Safari, hendaknya bisa menjadi perhatian lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak menyediakan atau menjual miras.

Safari juga mengharap masyarakat untuk perduli mau melapor ke petugas jika mendapati di lingkungannya ada yang menjual miras.

"Kami akan lindungi dan rahasiakan nama pelapor," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved