Berita Trenggalek
70 Persen Perusahaan di Trenggalek Belum Berikan THR, Disperinaker Buka Posko Aduan
Pengusaha di Kabupaten Trenggalek wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Pekerja di Industri Kecil Menengah (IKM) Alen-alen, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja antara satu bulan hingga satu tahun, besaran THR ditentukan dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan jumlah gaji pokoknya
"Jika ada karyawan yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan silakan melapor, dan kami akan meneruskan laporan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi jawa Timur, agar melakukan tindakan," pungkasnya
Tags
THR
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tunjangan Hari Raya
berita Surabaya
Disperinaker Kabupaten Trenggalek
Disperinaker Trenggalek
berita Trenggalek
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.