Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

70 Persen Perusahaan di Trenggalek Belum Berikan THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

Pengusaha di Kabupaten Trenggalek wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Pekerja di Industri Kecil Menengah (IKM) Alen-alen, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek 

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja antara satu bulan hingga satu tahun, besaran THR ditentukan dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan jumlah gaji pokoknya 

"Jika ada karyawan yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan silakan melapor, dan kami akan meneruskan laporan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi jawa Timur, agar melakukan tindakan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved