Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Cara Membayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah Melalui Website Baznas, Tunaikan Sebelum Lebaran Tiba

Terdapat beberapa cara bayar zakat online, salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

website Baznas
Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website yang beralamatkan di baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023, umat Muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah.

Dalam menunaikan kewajiban ini, umat Muslim umumnya menyerahkan zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat) yang bertempat di masjid atau pos tertentu.

Selain diserahkan langsung ke lokasi, pembayaran zakat kini juga bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara membayar zakat online?

Baca juga: Arti Kata Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Menunaikan? Berikut Niat Membayar Zakat Fitrah

Terdapat beberapa cara bayar zakat online, salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website yang beralamatkan di baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online.

Dari website itu, pengguna bisa bayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.

Seandainya hendak menunaikan kewajiban ini, berikut adalah penjelasan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas.

Baca juga: BACAAN Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Laki-laki, Perhatikan Hukum Waktu Membayarnya

Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas

1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/zakatfitrah.

2. Selanjutnya, klik opsi “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.

3. Masukkan jumlah zakat fitrah yang hendak dibayarkan.

4. Nilai per zakat fitrah di website Baznas adalah sebesar Rp 45.000.

5. Pengguna bisa memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.

6. Isi beberapa data diri, seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.

7. Setelah data terisi semua, silakan bayar zakat fitrah lewat metode yang tersedia, seperti Gopay, Ovo, dan sebagainya.

8. Bukti setor zakat dan laporan penyaluran bakal dikirimkan Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.

Cukup mudah bukan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas?

Sebagai informasi, besaran zakat fitrah per orang di website Baznas adalah Rp 45.000 yang senilai dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.

Demikianlah penjelasan seputar cara bayar zakat fitrah online dengan mudah via website Baznas, semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Ulama Peringatkan Hati-hati

Bacaan niat zakat fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Berita seputar Ramadan 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved