Hikmah Ramadan
Khilafiyah Zakat Fitrah
Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan
Oleh: Fauzi Palestin
(Sekretaris MUI Jatim, Pengisi Hujjah Aswaja TV9, dan Kandidat Doktor UINSA Surabaya)
TRIBUNJATIM.COM - Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.
Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud).
Hadits di atas menjadi salah satu ketetapan diwajibkannya zakat fithrah seraya memberi informasi tentang hikmah berzakat fithrah. Al-jurjawi menyebutkan: "posisi zakat Fithrah tak ubahnya sujud sahwi dalam shalat untuk menutupi ketidak sempurnaannya".
Pada tataran masyarakat, terutama masyarakat media sosial, debatebel prihal zakat Fithrah ini selalu mewarnai beranda medsos di setiap tahunnya.
Seakan menjadi rutinitas bahwa kalo masuk di 10 terakhir ramadhan, tema diskusinya tak lepas dari khilafiyah zakat dengan uang(qimah) .
Menurut hemat penulis, Setidaknya, alur perdebatan itu terbagi menjadi dua.
Pertama, tidak boleh berzakat Fithrah menggunakan uang(qimah) dengan Alasan mengacu pada madzhab syafi'i sebagaimana yang menjadi rujukan bermadzhab orang indonesia.
Adapun kewajiban zakat Fithrah yang dikeluarkan ada banyak pendapat. Menurut syaikh wahbah az zuhaili 2. 751. Menurut kyai ma'shum bin Ali 2, 720. Versi baznas 2, 5 kg.
Sedangkan menurut edaran Lembaga bahtsul masail (LBM) pwnu jawa timur tahun 2020 senilai 2.27 kg beras. Kalopun mau berzakat menggunakan uang, harus mengacu kepada madzhab hanafi.
Tapi, takarannya juga ikut madzhab hanafi. Dalam ukuran terendah madzhab hanafi yaitu satu sha' ukuran kurma khalas senilai 171.000, setiap jiwa.
Jadi, kelompok pertama ini menekankankan agar konsisten berzakat secara madzhab syafi'i yakni menggunakan beras terbaik.
Jika ingin zakat fitrah menggunakan uang, hendaknya berzakatlah dengan takaran ala madzhab hanafi.
Kedua, kebolehan berzakat menggunakan uang dengan takaran beras sebagaimana edaran baznas No. 07 tahun 2023 senilai 45.000 setiap jiwa. Senada dengan baznas, adalah putusan lembaga bahtsul masail (LBM) PBNU, tahun 2020.
Diantara yang menjadi kebolehan zakat dengan uang versi lembaga bahtsul masail(LBM) Pbnu mengacu pada kebolehan intiqolul madzhab dalam literatur turats.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.