Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Tujuh OPD Pemkot Kediri Sepakati Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Sebanyak 7 OPD Pemkot Kediri menandatangani kerja sama pemanfaatan data kependudukan di Kantor Dispendukcapil, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023, Selasa (18/4/2023). 

Kegiatan ini melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni: Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo); Dinas Pendidikan (Dindik); Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta RSUD Gambiran.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit saat membuka kegiatan menyampaikan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang diemban oleh Pemkot Kediri untuk melayani masyarakat. 

Baca juga: Tidak Ada PPKM, Wali Kota Kediri Prediksi Bakal Terjadi Lonjakan Pemudik

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemkot Kediri dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. 

“Diharapkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini membawa dampak yang positif, sehingga akan lebih banyak lagi perangkat daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.

Sementara Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menjelaskan tujuan dilakukannya penandatangan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung terwujudnya E-Government di Kota Kediri

“Salah satu model E-Government adalah Government to Government (G2G) yaitu saling berkomunikasi dan bertukar informasi antar lembaga pemerintahan melalui database yang terhubung dengan instansi secara online,” jelasnya.

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data ini sejalan dengan RPJMN tahun 2020-2024 yang menetapkan kegiatan penguatan integrasi data administrasi kependudukan melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional dengan indikator jumlah instansi yang mengintegrasikan data melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional 2022.(didik mashudi) 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved