Berita Kediri
Tujuh OPD Pemkot Kediri Sepakati Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan ini melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni: Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo); Dinas Pendidikan (Dindik); Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta RSUD Gambiran.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit saat membuka kegiatan menyampaikan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang diemban oleh Pemkot Kediri untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Tidak Ada PPKM, Wali Kota Kediri Prediksi Bakal Terjadi Lonjakan Pemudik
Melalui kegiatan ini diharapkan Pemkot Kediri dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
“Diharapkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini membawa dampak yang positif, sehingga akan lebih banyak lagi perangkat daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.
Sementara Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menjelaskan tujuan dilakukannya penandatangan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung terwujudnya E-Government di Kota Kediri.
“Salah satu model E-Government adalah Government to Government (G2G) yaitu saling berkomunikasi dan bertukar informasi antar lembaga pemerintahan melalui database yang terhubung dengan instansi secara online,” jelasnya.
Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data ini sejalan dengan RPJMN tahun 2020-2024 yang menetapkan kegiatan penguatan integrasi data administrasi kependudukan melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional dengan indikator jumlah instansi yang mengintegrasikan data melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional 2022.(didik mashudi)
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.