Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Padahal Baru Tiba di Kampung Halaman, Pria Ditangkap Polisi, Ternyata Kasus 2 Tahun Lalu Pemicunya

Padahal baru tiba di kampung halaman, seorang pria langsung ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pria ditangkap polisi saat baru tiba di kampung halaman, ternyata buronan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria baru tiba di kampung halaman langsung ditangkap polisi.

Ternyata sosoknya adalah buronan kasus pembunuhan dua tahun lalu yang dicari polisi.

Saat pria tersebut mudik ke Brebes, Jawa Tengah, ia pun langsung diamankan.

Ia ditangkap di kampung halamannya di Desa Kupu, Wanasari.

Baca juga: Baru 1 Jam Pulang Kampung, Pemudik Justru Tewas, Ternyata Jadi Korban Salah Sasaran: Mengincar

Pria buronan kasus pembunuhan tersebut bernama Alvin Muhani (26).

Melansir Kompas.com, ia ditangkap Tim Resmob Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (18/4/2023).

Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes sampai tewas.

Berbekal informasi warga, polisi yang dapat laporan tersangka pulang kampung, langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, tersangka sempat kabur dan melawan hingga diberikan tembakan di kaki.

"Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (18/4/2023)," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, di Markas Polres Brebes, pada Rabu (19/4/2023).

Puji menjelaskan, tersangka merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/2020), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kala itu, pelaku bersama rekan yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan, Wanasari, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate.

Sofan sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kedua pelaku dalam melakukan perbuatannya terpengaruh minuman keras (miras).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved