Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Dua Gadis di Sumatera Utara, Dinodai 12 Pria Bejat, Tindakan Pelaku Beringas

Inilah aksi beringas 12 pria terhadap dua gadis di Sumatera Utara. Para pria bejat itu menodai dua gadis tersebut.

Editor: Januar
via TribunnewsWiki
ILUSTRASI gadis di Asahan dinodai 12 pria 

TRIBUNJATIM.COM-Inilah aksi beringas 12 pria terhadap dua gadis di Sumatera Utara.

Para pria bejat itu menodai dua gadis tersebut.

Bermula dari siasat pelaku cekoki korban pakai miras.

Teganya dua belas pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara merudapaksa dua gadis.

Sebelum merudapaksa korban, dua belas pelaku itu mencekoki dua gadis tersebut dengan minuman keras atau miras.

Dua gadis yang sudah sempoyongan dibuat mabuk gegara miras itu langsung diperkosa secara bergilir oleh dua belas pria.

Diketahui, kasus rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Bahkan para pelaku melakukan 2 kali secara bergilir.

Baca juga: Pria di Maluku Rudapaksa Mama Muda hingga Meninggal Dunia, Kini Sembunyi di Hutan, Polisi Bertindak

Keduanya dirudapaksa di dua tempat berbeda.

Dua remaja berusia 12 dan 17 tahun diduga diperkosa 12 pria di perkebunan salak, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras).

Berdasarkan keterangan orangtua korban, peristiwa terjadi Jumat (14/4/2023).

Awalnya kedua korban bertemu dengan salah seorang pelaku, yang juga teman mereka.

Lalu pelaku memaksa korban menenggak miras di hadapan 11 pelaku lainnya.


"Jadi anak ini sama pelaku, dicekokin sama minuman keras," ujar Ketua Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Suyono kepada awak media melalui telepon seluler, Rabu (19/4/2023).

Setelah korban mabuk, para pelaku secara bergilir memperkosa korban.

Aksi tersebut dilakukan 2 kali terhadap korban.

Mendapatkan perlakuan keji, korban syok dan merasaka trauma mendalam.

"Menurut keterangan keluarga, lokasi pertama di kebun salak Kecamatan Mandoge, setelah dari situ korban dibawa ke Kecamatan Kisaran." ungkap Suyono.

Korban dimasukan ke dalam kamar kos salah seorang pelaku, lalu digilir ( diperkosa), dengan orang yang sama," beber Suyono.


Suyono belum menjelaskan bagaimana cara korban bisa bebas dari pelaku.

Namun setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi.

Hingga kini pelaku belum diringkus oleh pihak kepolisian.

"Sampai sekarang pihak Polres Asahan belum menangkap pelaku yang 12 orang itu," ujar Suyono.

Suyono menegaskan, pihaknya akan mengadvokasi kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.

Menurutnya perbuatan tersebut sungguh terlewat batas dan keji.

"Terus akan kita advokasi saya sudah berkordinasi dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait untuk pendampingan hukum korban,'' ujar Suyono.

Terpisah Humas Polres Asahan Iptu Devi Endah saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

"Sabar ya, saya lagi di lapangan," ujar Devi kepada awak media melalui WhatsApp.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga belum memberi keterangan saat dihubungi awak media.

 

Kasus serupa terjadi di tempat lain beberap waktu lalu.

Astaghfirullah beringasnya seorang kakek asal Kota Subulussalam, Aceh merudapaksa atau menyetubuhi dua cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Kakek berusia 61 tahun tersebut tega merudapaksa kedua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Akibatnya, kedua bocah tersebut merasakan trauma dan melapor ke kedua orang tuanya.

Hingga pada akhirnya, perbuatan bejat kakek bernama Darman tersebut terbongkar.

Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat ta’zir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).

Adapun kronologi kejadian berawal pada 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Sekira Pukul 14.00 WIB, korban (10), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.


Lalu ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celana.

Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan kebejatannya tersebut.

Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban (10) disuruh oleh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.

Pada saat di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.

Kemudian terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kejadian selanjutnya pada 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk mengusuk kepala terdakwa.
Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban (10) membuka celana.

Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut untuk yang ketiga kalinya.

Pada April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban (10), disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang keempat kalinya.

Sementara itu, korban lainnya (8), bermula dinodai oleh terdakwa pada 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Pada saat itu korban sedang menjaga warung dan kemudian terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.


Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana, lalu terdakwa melakukan rudapaksa korban.

Masih 2021, sekira Pukul 12.30 WIB yang mana pada saat korban (8) diajak oleh terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut, dan kemudian pada saat itu terdakwa duduk di atas tanah lalu ianya mengangkat tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menuruhnya untuk membuka celana.

Setelah itu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek.

Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa.

Kini kakek tersebut masih harus menjalani hukuman penjara selama belasan tahun lagi.

Miris, tatkala seorang kakek yang seharusnya bisa hidup santai menikmati masa tua, Darman justru harus mendekam di dalam penjara di usianya yang sudah senja.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BERINGASNYA 12 Pria Rudapaksa 2 Gadis, Dicekoki Miras sampai Mabuk, Korban Syok, Begini Kronologinya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved