Cara Mudah
Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS
Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
TRIBUNJATIM.COM - SIM hilang?
Jangan khawatir, berikut cara mengurus SIM hilang dan daftar biayanya.
Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
Baca juga: Oknum Peneliti BRIN Lontarkan Ujaran Kebencian soal Muhammadiyah, PWM Jatim Pilih Cara Beradab
Dokumen mengurus SIM hilang
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang sebagai berikut.
1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
3. KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara mengurus SIM hilang
Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:
1. Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
2. Datang ke SATPAS terdekat
3. Isi formulir pendaftaran
4. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
8. Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
cara mengurus SIM hilang
pengurusan SIM hilang
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
SATPAS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Update KK Lama ke KK Barcode, Persyaratan Permohonan, Simak Sejumlah Kelebihan dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online dan Besarannya, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
3 Cara Pembayaran Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2025 Lewat E-Wallet, Cek Jadwal dan Jumlah Formasi |
![]() |
---|
Cara Ternak Lele dan Tanam Kangkung dalam Ember, Bahan-bahan untuk Budikdamber, Ketahui Jenis Ikan |
![]() |
---|
Resep Kue Putu Gula Merah Tanpa Bambu, Bahan-bahan dan Cara Membuat, Bisa Pakai Cetakan Kue Mangkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.