Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Sudah Lunasi Rumah dan Tanah, Pria di Sidoarjo Malah Tak Kunjung Dapat Sertifikat, Lapor Polisi

Sudah lunasi rumah dan tanah kavling, pria di Sidoarjo tak kunjung mendapat sertifikat, malah dapati SHGB dijaminkan ke bank, langsung lapor polisi.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang jadi tersangka kasus penipuan bermodus jual properti saat digelandang polisi, Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus penipuan bermodus jual beli perumahan dan tanah kavling masih kerap terjadi di Sidoarjo.

Seperti yang terjadi di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, ini.

Seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

Pria berusia 45 tahun itu sudah melakukan pelunasan senilai Rp 642.752.000 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia dan satu unit tanah kavling.

Tapi dia tak kunjung mendapat sertifikat atas properti yang dibelinya.

Korban sudah membayar lunas pada tahun 2015, namun hingga batas perjanjian yang ditentukan, tak kunjung dapat sertifikat.

Malah belakangan diketahui pihak pengembang justru menjaminkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan itu di bank.

Khawatir rumah miliknya dilelang bank, korban terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut.

Di sisi lain, korban juga melapor ke polisi karena merasa jadi korban penipuan.

“Dari laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan sudah ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Nasib Penipu QRIS Kotak Amal Palsu di Jaksel, Pihak Masjid Baru Sadar 4 Hari Kemudian, Orang Sama

Dia adalah M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Pria yang menjabat sebagai Direktur di PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut juga sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Tersangka merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur dan memasang umbul-umbul di lokasi yang akan dibangun perumahan.

Dalam perkara ini, perumahan itu berada di kawasan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved