Berita Madura
Marak Petugas Parkir Liar di Pamekasan, Begini Cara Bedakan dengan yang Resmi
Adanya petugas parkir liar di sejumlah toko dan pinggir jalan raya Kabupaten Pamekasan, Madura dinilai meresahkan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Adanya petugas parkir liar di sejumlah toko dan pinggir jalan raya Kabupaten Pamekasan, Madura dinilai meresahkan.
Sebabnya, tempat yang biasanya menjadi lokasi bebas parkir, justru terdapat petugas parkir liar yang menarik retribusi.
Selain musabab itu, sebagian pengendara juga mengeluhkan petugas parkir liar yang memarkir kendaraan di ruas jalan yang menghambat laju lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto meminta masyarakat supaya bisa membedakan antara petugas parkir yang resmi dari Dishub Pamekasan dan petugas parkir liar.
Kata dia, petugas parkir resmi dibekali pakaian khusus seperti menggunakan rompi.
Kemudian menggunakan kaos lengan panjang warna biru bertuliskan Dishub di bagian belakangnya.
Baca juga: Razia Parkir Liar di Malang, Sejumlah Mobil Terpaksa Digembok dan Pemilik Diberi Sanksi
"Masyarakat juga harus mengenali jika ada rambu huruf 'P' warna biru berarti di situ tempat parkir dan boleh ditarik," kata Basri Yulianto, Kamis (27/4/2023).
Namun, lanjut dia, jika terdapat rambu dilarang parkir, lalu ada petugas parkir maka dipastikan itu parkir liar.
Penuturan pria yang akrab disapa Basri ini, pengelolaan retribusi parkir diatur oleh Perda maupun Perbup.
Sesuai dengan kewenangan Dishub, pihaknya telah menentukan beberapa titik lokasi retribusi parkir milik Dishub Pamekasan.
Di antaranta, di Jl. Diponegoro, Jl. Kesehatan, Jl. Trunojoyo sisi sebelah barat sampai pertigaan gurem, Jl. Kabupaten, Jl. Stadion, Jl. Jokotole.
"Jadi parkir milik Dishub itu ada ada tanda marka (garis putih). Masyarakat berhak menolak jika ada penarikan parkir liar di luar ruas jalan yang ditentukan Dishub,” pesannya.
Pria yang juga menjabat Plt Kadisperindag Pamekasan ini mengaku tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut dia untuk melakukan tindakan bagi pelanggar lalu lintas merupakan wewenang Satlantas.
"Kalau ada yang melanggar itu wewenangnya mitra samping, sebab Dishub dibatasi kewenangan. Ranah kami hanya memberi rambu-rambu lalu lintas," tutupnya
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.