Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Razia Parkir Liar di Malang, Sejumlah Mobil Terpaksa Digembok dan Pemilik Diberi Sanksi

Petugas gabungan dari Dishub Kota Malang, TNI/Polri dan Satpol PP melaksanakan razia parkir di sejumlah titik di Kota Malang, kamis (2/3/2023).

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Dinas Perhubungan Kota Malang, melakukan penertiban parkir liar di Jl Jaksa Agung Soeprapto, Kota Malang, Kamis (2/3/2023). Sejumlah mobil terpaksa di gembok oleh petugas. 

Razia Parkir di Malang, Sejumlah Mobil Terpaksa Digembok dan Pemilik Diberi SanksiLaporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJTIM.COM, MALANG – Petugas gabungan dari Dishub Kota Malang, TNI/Polri dan Satpol PP melaksanakan razia parkir liar di sejumlah titik di Kota Malang, kamis (2/3/2023).

Razia tersebut menyasar pada pelanggar parkir yang banyak ditemui di pinggir jalan.

Saat razia di Jalan Jaksa Agung Suprapto, petugas gabungan sempat menggembok sebuah mobil yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menerangkan, sejumlah juru parkir dan pengemudi ojek online banyak yang diingatkan agar tidak melanggar aturan parkir.

“Razia ini dimulai dari belakang RS Saiful Anwar, kemudian ke kawasan Splendid, depan Ramayana dan Kantor Pos Indonesia. Kami melakukan penataan dan penertiban kepada mereka yang melanggar ketentuan larangan parkir. Kami tilang bagi mereka yang melanggar, kami lakukan tipiring, kepada perorangan, ojek online juga ada,” ujar Widjaja, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Uji Coba Satu Arah di Kayutangan, Dishub Kota Malang Sebut Kemacetan Turun 80 Persen

Dari razia tersebut, diketahui juga banyak juru parkir yang tidak mematuhi aturan parkir. Mereka memaksakan menempatkan kendaraan di ruas larangan parkir.

Widjaja menegaskan, pelanggaran tersebut akan diberi sanksi. Bagi pemilik kendaraan, juga dikenai tindak pidana ringan. Bahkan, ada kendaraan yang harus diambil di kantor Dishub Kota Malang.

“Ada juru parkir yang menempatkan motor tidak pada tempatnya. Sudah ada larangan parkir, tapi tetap diparkir. Kami juga gembok kendaraannya, nanti diambil di Dishub,” terang Widjaja.

Widjaja mengimbau agar petugas juru parkir bisa menempatkan kendaraan parkir sesuai aturan.

Ia juga mengimbau pengendara tidak melanggar aturan parkir. Ketertiban parkir diharapkan menjadi kesadaran bersama agar keamanan dan kenyamanan di jalan bisa terwujud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved