Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Mantan Ibu Gubernur setelah Ceraikan Suaminya yang Terkena Kasus Suap, Kini Bahagia Jualan Kue

Seorang mantan ibu gubernur bernasib beda setelah ceraikan suaminya yang terkena kasus suap, kini bahagia jualan kue.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/stharia
Nasib mantan ibu gubernur setelah ceraikan suaminya yang terkena kasus suap 

Bukan cuma tidak mengenakan hijab lagi, kondisi tubuh Sherrin Tharia saat itu juga berubah bak body goals.

Sherrin Tharia diketahui banyak melakukan olahraga yang membuat tubuhnya kini tampak lebih kurus dan menawan.

Namun kini Sherrin Tharia telah kembali mengenakan hijabnya setelah sempat dilepas.

Penampilan Sherrin Tharia yang kembali berhijab itu pun menuai pujian.

Nekat ceraikan Zumi Zola yang kini dibui, ternyata Sherrin Tharia memiliki sederet ladang uang agar dapurnya tetap ngebul.

Meski kini menjadi single parent, namun Sherrin Tharia memiliki beberapa cara untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Berdasarkan pantauan dari akun Instagram-nya, Sherrin Tharia juga bak asyik menikmati kesendiriannya merawat sang buah hati.

Di samping itu, Sherrin Tharia juga kini diketahui jualan kue kering pasca tak lagi jadi ibu gubernur di akun @rentjahmanis.jkt.

Selain itu Sherrin Tharia juga sering memamerkan cake hasil buatannya di akun pribadinya.

Kue buatan Sherrin Tharia tersebut juga tampak cantik dan mengundang selera.

Tak hanya itu, tampaknya hubungan Sherrin Tharia dengan Zumi Zola kini sudah membaik.

Hal itu tampak dari unggahan Sherrin Tharia kala satu mobil bersama Zumi Zola dan memamerkan senyum mereka.

Zumi Zola sendiri diketahui bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 6 September 2022 lalu.

Ia menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi hingga Rp40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 SGD.

Selain uang, Zumi Zola juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Dalam perkara ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai menjalani sidang lanjutan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai menjalani sidang lanjutan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved