Suami Tak Ada di Rumah, Wanita Teriak saat Teman Pria Datang Bertamu Lebaran, Niat Buruk Terungkap
Suami tak ada di rumah, wanita teriak ketika teman pria mendadak datang bertamu Lebaran, niat buruk pelaku terungkap.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mengaku mau bertamu Lebaran, seorang pria di Lampung Timur ternyata berniat buruk mencabuli istri temannya.
Pria tersebut berdalih hendak bertamu Lebaran dan mencari suami korban untuk diajak bekerja.
Ia pun datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian tak ada suami.
Kini ia pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Nasib Dua Gadis di Sumatera Utara, Dinodai 12 Pria Bejat, Tindakan Pelaku Beringas
Seorang pria di Lampung Timur tersebut telah ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli istri temannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial SI (41) tersebut sudah ditangkap pada malam hari kejadian.
Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah korban YI (41), di Kecamatan Sekampung Udik, pada Rabu (26/4/2023) sore.
"Pelaku adalah teman dari suami korban, tinggal juga sama satu desa," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak bertamu dan ingin mengajak suami korban pergi mencari pekerjaan.
Saat pelaku datang, suami korban ternyata sedang tidak ada di rumah, sehingga korban sendirian.
Melihat kondisi sekitar rumah juga sepi, pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Korban yang sempat menolak mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku tersebut.
Ketika pelaku hendak memperkosa, korban berteriak minta tolong sehingga pelaku kabur melarikan diri.
Setelah suaminya pulang, korban menceritakan peristiwa tersebut dan langsung melapor ke Polsek Sekampung Udik.
"Pelaku kita tangkap di hari yang sama sekitar jam sembilan malam," kata Rizal.
Dia mengatakan, pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Petugas Dinsos Berbuat Nekat Lihat Gadis ODGJ Berdaster, Kejahatan Lain Dikuak
Sementara itu seorang suami di Banyumas memiliki fantasi menyimpang saat berhubungan dengan istrinya.
Hal itu menyebabkan istrinya kini bernasib memilukan.
Warga Banyumas baru saja digegerkan dengan seorang pria berinisial TP (51) karena memiliki fantasi seksual yang menyimpang.
Akibatnya sang istri menjadi korban atas aksi bejatnya.
Diketahui ia memaksa istrinya berinisial I (36) sebut saja Indah, untuk berhubungan badan dengan lelaki lain.
Mirisnya hal itu dilakukan TP sebelum berhubungan badan dengan istrinya sendiri.
Korban terpaksa menuruti permintaan tersangka yang kesehariannya bisnis jual beli ponsel ini.
Kalau tidak dituruti, maka Indah ditekan dan ancaman.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, perlakuan tersebut tidak hanya dialami korban sekali.
Pelaku memaksa korban berhubungan intim dengan tiga lelaki berbeda.
Bahkan Indah telah menuruti perintah suaminya ini kurang lebih selama satu tahun.
"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah. Lalu berhubungan dengan istrinya."
"Kemudian, suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Setelah melihat adegan tersebut, barulah hasrat tersangka muncul.
"Dengan melihat adegan itu, barulah timbul hasrat seksual yang tinggi terhadap istrinya," ujar Agus.
Setelah itu baru tersangka berhubungan badan dengan korban.
Apabila menolak, korban malah diancam dan dipukul.
Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.
Baca juga: Mimpi Aneh Pak Guru di Ende Jadi Alasan Bertindak Asusila ke 7 Muridnya, Para Korban Disuruh Nyapu
Perbuatan bejat TP ini terungkap setelah Indah tak tahan lagi.
"Puncaknya korban dianiaya suaminya karena menolak diajak berhubungan intim," jelasnya.
Korban pun sempat masuk rumah sakit karena dipukuli.
Bahkan kepalanya sempat ditenggelamkan sang suami ke selokan.
"Pengakuan sang istri, ia sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.
Setelah istri membuat pengaduan, pelaku langsung kabur.
"Tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Yogyakarta," ujarnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, pelaku sudah dua kali menikah.
Bahkan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya ke Indah saja yang merupakan istri kedua, tetapi juga ke istri pertamanya.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.

Namun peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.
Menurutnya TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mempekerjakan korban-korbannya sebagai sales promotion girl (SPG).
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhinya," jelasnya.
Adapun para perempuan yang menjadi korbannya tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
bertamu Lebaran
Lampung Timur
AKBP Rizal Muchtar
Kecamatan Sekampung Udik
memperkosa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Akhir Nasib Roy Suryo Terkait Polemik Ijazah Jokowi & Gibran Disebut Denny Darko Bisa Berakhir Bui |
![]() |
---|
Lampu Sorot Dipasang, Basarnas Pimpin Penyelamatan Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Update Data Korban Luka dan Meninggal Soal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 83 Orang |
![]() |
---|
Prihatin dengan Warga di Bekas Perkebunan Kaligentong, Bupati Tulungagung akan Lakukan Mediasi |
![]() |
---|
Tangis Santri Terjebak di Balik Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, Petugas Evakuasi: Banyak Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.