Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kemunculan Pertama Tenten Anisa, Langsung Somasi Inara Rusli dan Virgoun, Bantah Isu Perselingkuhan

Wanita diduga berselingkuh dengan Virgoun kini menampakkan diri ke depan publik. Ia pun melakukan somasi ke Inara Rusli dan Virgoun.

Editor: Olga Mardianita
Kolase Instagram dan KOMPAS.COM/Revi C. Rantung
Tenten Anisa mengajukan somasi kepada pasangan selebriti Inara Rusli dan Virgoun. Namanya terseret kasus perselingkuhan dengan Virgoun. 

TRIBUNJATIM.COM - Tenten Anisa atau Tenri Ajeng Anisa menampakkan diri ke depan publik, Selasa (2/5/2023).

Tenten Anisa sempat terserat atas kasus perselingkuhan Virgoun kepada sang istri, Inara Rusli.

Berdasarkan pemaparan Inara Rusli, Tenten Anisa merupakan selingkuhan suaminya.

Kini, kemunculan pertama wanita tersebut langsung diiringi oleh tindakan hukum.

Dikabarkan, Tenten Anisa ajukan somasi terbuka kepada Inara Rusli dan Virgoun.

Baca juga: SOSOK TAA atau Tenten Anisa, Perselingkuhan dengan Virgoun Dibongkar Istri, Pernah Ditransfer 5 Juta

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Tenten Anisa atau Tenri Ajeng Anisa, perempuan yang dituding menjadi selingkuhan penyanyi Virgoun, buka suara.

Ditemani kuasa hukumnya, Milano Lubis, Tenri membantah adanya tudingan perselingkuhan.

Secara resemi, pihak Tenten Anisa ajukan somasi terbuka terbuka kepada Virgoun dan Inara Rusli.

“Tenri Ajeng Anisa hari ini memberikan somasi terbuka kepada Virgoun dan istrinya, Ina Idola Rusli, terkait dengan pemberitaan yang tidak benar selama ini, yang beredar yang sebenarnya pelakunya adalah Virgoun,” kata Milano Lubis saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

“Memang yang menyebarkan istrinya, namun kontennya sendiri itu adalah karena ada pernyataan, semacam surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun menyatut nama klien kami,” tambah Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa seolah-olah kliennya merupakan pelakor dan menjadi akar permasalahan rumah tangga Virgoun dan Inara.

“Seolah-olah klien kami adalah seorang pelakor atau pihak ketiga atau keretakan permasalahan rumah tangganya,” tutur Milano Lubis.

Dengan somasi ini, pihak Tenri berharap agar Virgoun dan Inara Rusli meminta maaf.

Baca juga: Terjawab Pemicu Inara Rusli Akhirnya Kuak Dugaan Virgoun Selingkuh, Bukan Kali Pertama: Saya Capek

Baca juga: Virgoun Akui Khilaf hingga Cari Kenyamanan di Luar, Inara Rusli: Allah Telah Mengunci Hati

“Makanya hari ini kita menyampaikan bahwa kita melakukan somasi terbuka dan termasuk dikirim per hari ini kepada mereka berdua untuk segera melakukan klarifikasi permohonan maaf kepada klien kami karena klien kami menjadi korban akibat perseteruan suami istri ini, tapi klien kami yang dibawa-bawa,” tutur Milano.

Dalam kesempatan itu, Tenri Ajeng Anisa langsung membantah dan menyebut bahwa dia dan Virgoun hanya berteman.

 “Saya tidak pernah klarifikasi apa pun di akun saya,” ujar Tenri.

Sebelumnya Inara diketahui mengunggah beragam bukti percakapan hingga bukti transfer dugaan perselingkuhan suaminya yang terjadi sejak 2021.

Terlihat, jumlah uang yang diduga ditransfer Virgoun kepada wanita lain totalnya mencapai Rp 181 juta mulai dari Juli 2021 hingga Agustus 2022.

Sebagai informasi, Virgoun dan Inara menikah pada 2014 dan telah dikaruniai tiga anak.

Apa Itu Somasi?

Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.

Itu mengapa debitur disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.

Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Bakal Bantu Norma Risma Hadapi Somasi Rozy

Somasi dan bentuk-bentuk wanprestasi

Forum Orangtua Mahasiswa Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengeluarkan somasi terbuka untuk ketiga kalinya kepada Rektor ITB, Majelis Wali Amanat ITB dan Menteri Pendikan dan Kebudayaan RI untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB.

Dilansir dari Hukum Perikatan (2012) karya Nanda Amalia, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan.

Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:

  • Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.

Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (2016) menuliskan, tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat.

Teguran atau peringatan ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum mengajukannya ke pengadilan.

Adapun somasi, dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh pihak yang merasa dirugikan (calon penggugat) atau kuasa hukumnya.

Dasar hukum somasi

Istri almarhum artis Rony Dozer, Meidiana Kurniawanti (dua dari kanan), pengacara Mihon Manalu (kanan) bersama tim dan rekan,angkat bicara soal somasi dari Eko Mega Bintang senilai Rp 600 juta, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati, Vonis Diterima Ferdy Sambo Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:

1. Surat perintah

Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis

Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri

Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

Isi surat somasi

Pada dasarnya, menurut Jonaedi Efendi, tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.

Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

-----

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved