Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Nasib Pilu Remaja Gadis di Sidoarjo, Masa Depan Dirusak Ayah Kandung, Hidup Tertekan Sejak 2019

Bapak bejat, demikian kalimat yang pantas disandang AEH, pria 52 tahun yang tinggal di tempat kos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/M Taufik
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo 

“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” lanjut kapolres.

Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan kondisi itu memutuskan untuk kabur dari rumah.

Dia bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan semua yang telah dialaminya.

Dari sana, terungkaplah perbuatan bejat sangat ayah. Tak lama berselang, petugas yang menerima laporan terkait perkara ini pun menangkap pelaku di kawasan Waru.

Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Dia berdalih tidak kuat menahan nafsunya sejak istrinya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, bapak bejat inipun harus meringkuk di dalam penjara.

Dia terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal terkat tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved